Saudi Tunda Vonis Pancung

Kamis 03-11-2011,03:24 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Petisi Satgas Belum Direspons Mahkamah Saudi JAKARTA - Puncak ibadah haji semakin mepet. Itu artinya, eksekusi pancung terhadap Tuti Tursilawati, TKI di Arab Saudi, kian dekat. Sebab, keluarga korban menuntut TKI asal Majalengka itu dipancung setelah musim haji selesai. Namun, kabar baik berhembus dari Satgas TKI terancam hukuman mati. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Saudi, sementara menangguhkan eksekusi Tuti. Kabar terbaru upaya pemerintah Indonesia untuk menangani kasus Tuti ini, disampaikan oleh juru bicara Satgas TKI Humphrey Djemat. Dia menjelaskan, hasil kerja intensif tim yang dimotori langsung oleh Ketua Satgas TKI Maftuh Basyuni dan wakilnya Alwi Shihab, sementara membawa beberapa perkembangan. Di antaranya, Satgas TKI mendapatkan kepastian jika surat yang dikirim Presiden SBY untuk raja Saudi cukup membantu. Humphrey menjelaskan, surat yang dikirim SBY tadi telah mendapatkan tanggapan baik dari kerajaan Saudi. Setelah membaca surat SBY tadi, Kementerian Dalam Negeri Saudi selaku eksekutor pancung Tuti untuk sementara menangguhkan eksekusi. ”Kementerian Dalam Negeri Saudi sebagai eksekutor untuk hukuman qisas telah mengembalikan keputusan Mahkamah Agung Saudi mengenai kasus Tuti,” katanya. Humphrey melanjutkan, posisi keputusan Mahkamah Agung Saudi atau disebut Mahkamah Ulya yang berisi vonis pancung, saat ini ada di tangan gubernur Thaif, guber­nur Makkah, dan lembaga peng­ampunan (lajnah Ishlah wa-afwu). Untuk sementara wak­tu, upaya pemancungan masih ditahan dulu. Ketiga pihak tadi, berjanji akan terus berusaha men­­dapatkan pemaafan bagi Tuti. Humphrey juga menjelaskan, hasil dari diplomasi yang digeber satgas menyebutkan, pihak lembaga pengampunan telah memberikan janjinya untuk melakukan yang terbaik. Di antaranya, pada upaya mendekati keluarga korban, sehingga dapat diperoleh ampunan dari pihak keluarga korban. Lembaga ini juga menyampaikan, hingga sekarang masih belum mendapatkan salinan surat persetujuan atau surat perintah dari raja Saudi untuk melaksanakan eksekusi hukuman mati qisas bagi Tuti. Selain berharap pada upaya keras gubernur Thaif, gubernur Makkah, dan lembaga lajna, Humphrey mengatakan satgas sudah menyampaikan petisi ke Mahkamah Agung Saudi. Petisi tersebut berisi harapan supaya vonis yang dijatuhkan kepada Tuti ditinjau ulang. ”Namun sampai saat ini masih belum ada respons dari Mahkamah Agung,” papar Humphrey. Dalam menyampaikan petisi ini, satgas bekerja sama dengan Abdurrahim Al Hindi, pengacaran Tuti saat menjalani persidangan. Pada 18 Oktober lalu, satgas telah menemui Tuti Tursilawati di penjara kota Taif. Saat dijenguk, kondisinya tampak dalam keadaan sehat dan tegar. Tuti menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah Indoneisia setelah mendengarkan penjelasan mengenai upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam membebaskannya dari hukuman pancung. Pada kesempatan tersebut, Tuti juga dapat berkomunikasi dengan ayah dan ibunya melalui telepon yang difasilitasi oleh satgas. Seperti diberitakan, Tuti adalah TKI asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. TKI kelahiran 6 Juni 1984 itu berangkat se-Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dengan nomor paspor AN 169210. Di Saudi, Tuti bekerja di keluarga Suud Malhaq al Utaibi di Kota Thaif, sebagai pembantu rumah tangga. Selanjutnya, pada 11 Mei 2010 Tuti membunuh Suud Malhaq al Utaibi dengan cara memukulkan sebatang balok kayu ke kepala korban. Tuti mengaku nekat membunuh karena pelaku berupaya menyetubuhinya. Setelah melihat majikannya tewas dengan bersimbah darah, Tuti mengaku kepada polisi jika dia kabur dengan membawa uang senilai 31.500 real dan sebuah jam tangan milik korban. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait