SUMBER - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon naik lagi. Setelah sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.400.000, UMK Kabupaten Cirebon naik lagi sebesar Rp2 persen atau menjadi Rp1.428.000. Kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/kep.1746-bangsos/2014 tertanggal 24 Desember 2014, tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/kep.1581-bangsos/2014 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota Tahun 2015. Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Deni Agustin SE membenarkan jika UMK Kabuapten Cirebon mengalami kenaikan dua persen. Berdasarkan surat keputusan gubernur tersebut, pihaknya telah membuat surat edaran bupati Cirebon untuk para pengusaha. “Dalam surat edaran itu kami wajibkan para pengusaha untuk melaksanakan ketentuan upah minimum yang dimaksud,” tuturnya, Rabu (31/12). Berdasarkan surat keputusan gubernur Jawa Barat, kenaikan UMK tersebut dilakukan atas pertimbangan kenaikan harga BBM yang terjadi belum lama ini. Sehingga Deni pun berharap para pengusaha bisa mematuhi revisi UMK untuk tahun 2015.”Pertimbangan kenaikan UMK karena kenaikan harga BBM yang akan berdampak pada inflasi dan kenaikan harga lainnya. Dan kami akan segera sosialisasikan pada pengusaha,” lanjutnya. Surat Edaran Bupati No: 560/3415/Disnakertrans/2014 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Cirebon No: 560/3079/Disnakertrans/2014 tentang Upah Minimum Kabupaten Cirebon tahun 2015, itu diakui Deni sudah disebarkan pada pihak pengusaha sejak Rabu (31/12). Jika terdapat pengusaha yang hendak meminta penjelasan lebih lanjut, Deni mengaku disnakertrans sangat terbuka. “Bisa segera menghubungi disnakertrans, bila memang diperlukan penjelasan lebih lanjut,” tukasnya. Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cirebon Edi Baredi mengatakan, pihaknya akan segera merapatkan barisan dengan pengurus asosiasi pengusaha lainnya. Mengingat kenaikan dua persen dari UMK yang sudah disepakati cukup memberatkan. “Kenaikan ini bisa memengaruhi keberlangsungan usaha. Maka dari itu, akan kita rapatkan dulu persoalan itu,” tuturnya. Namun, kata dia, para pengusaha akan berupaya untuk mematuhi revisi UMK dari gubernur Jawa Barat. “Kondisi kemarin Rp1,4 juta saja kita sudah cukup keberatan. Sekarang naik lagi. Tapi ya kami coba tetap untuk bisa menjalankan keputusan itu. Karena tidak hanya upah karyawan yang harus dipikirkan, tetapi juga keberlangsungan perusahaan,” lanjutnya. (kmg)
UMK Naik Lagi 2 Persen
Jumat 02-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,03:00 WIB
Tim Resmob Polres Cirebon Kota Kejar Komplotan Curanmor, Pelaku Kabur ke Area Tambak
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,10:02 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cukup Main Game Ini
Jumat 13-03-2026,10:16 WIB
Jadwal Persib vs Borneo FC: Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Skuad Maung Bandung
Jumat 13-03-2026,02:01 WIB
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panas, BBWS Cimancis Siapkan Pompa hingga Drone Penyiram Air
Terkini
Jumat 13-03-2026,23:29 WIB
Curanmor di Palimanan Terekam CCTV, Motor Karyawan Rumah Makan Raib dalam Hitungan Detik
Jumat 13-03-2026,22:00 WIB
Mudik Gratis Jabar 2026 Resmi Diberangkatkan, 74 Bus Antar 3.000 Pemudik
Jumat 13-03-2026,21:07 WIB
Jelang Idulfitri, Polres Cirebon Kota Gelar GPM untuk Warga
Jumat 13-03-2026,20:31 WIB
Ramai Investasi Emas Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Jumat 13-03-2026,20:01 WIB