Cara Kantor Perpustakaan Daerah Menerapkan Sanksi Sanksi atau denda karena telat mengembalikan buku tidak harus melulu dalam bentuk uang. Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Cirebon punya cara lain yang menarik untuk memberikan efek jera, tapi edukatif. Bagaimana efektivitasnya? IDA AYU KOMANG, SUMBER Anggota perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku harus siap-siap menjalani ‘tes’ dari pihak Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Cirebon. Tes yang dimaksud bukanlah tes tertulis. Namun tes dalam bentuk melafalkan satu ayat atau satu surat Alquran yang diminta para petugas perpustakaan. Untuk yang non-muslim atau yang tidak bisa menjawab, mereka harus bisa memaparkan isi buku yang dipinjamnya. Kasi Sirkulasi dan Pengembangan Perpustakaan, Harcan mengatakan, awal digagasnya sanksi tersebut lantaran tidak ada aturan yang mendasari pemungutan denda atas keterlambatan buku. Bila pihaknya memungut uang dari anggota, hal itu melanggar aturan. Namun jika tidak disanksi, hal itu juga tidak mendidik. Maka dari itu, Harcan bersama pihak lainnya akhirnya menggagas sebuah sanksi yang memang edukatif, namun juga memberikan efek jera. “Setidaknya supaya mereka ada tanggung jawab. Dan cara ini cukup edukatif juga. Kemampuan dan pemahaman tentang Alquran para anggota perpustakaan juga bertambah, dan juga wawasan mereka benar-benar bertambah karena diharuskan membaca buku yang dipinjamnya,” bebernya. Sanksi tersebut dirasa Harcan cukup efektif. Hafalan Alquran dipilih karena tak sedikit anggota perpustakaan merupakan siswa-siswi dari pondok pesantren. Sementara sanksi untuk masyarakat umum pun ada. “Mereka harus bisa menjelaskan soal buku yang dibaca. Pokoknya sampai bisa,” lanjutnya. Mengenai kunjungan ke perpustakaan, untuk tahun 2014 sendiri mengalami peningkatan. Dari hanya sekitar 16 ribu masyarakat yang mengunjungi perpustakaan dalam setahun, tingkat kunjungan meningkat menjadi 19.875 di 2014. Meskipun begitu, Harcan mengakui masih banyak hal yang membuat kunjungan ke perpustakaan minim. “Lokasi perpustakaan ini kan baru. Tadinya di sebelah Budpar, sejak 2014 dipindah. Jadi masih banyak yang belum tahu lokasinya. Warga juga takut kalau ke perpustakaan itu ada biaya, padahal semuanya gratis,” tuturnya. Dengan sanksi yang diberikan itu, Harcan pun berharap bisa menumbuhkan semangat membaca di kalangan masyarakat. Termasuk juga menumbuhkan ketertiban dan tanggung jawab pada anggota perpustakaan. (*)
Telat Kembalikan Buku, Denda Hafalan Alquran
Selasa 06-01-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,13:30 WIB
Spesifikasi HP iQOO 15R Terbaru, Performa Gaming Ekstrem dengan Snapdragon 8 Gen 5
Jumat 13-03-2026,14:12 WIB
Perbaikan PJU Jalur Mudik Cirebon Dikebut, Dishub Fokus Terangi Jalur Pantura
Jumat 13-03-2026,13:36 WIB
Maruarar Sirait Bedah Rumah Warga Majalengka, Tangis Haru Nunung Pecah Saat Peluk Bang Ara
Terkini
Sabtu 14-03-2026,11:00 WIB
Kejari Majalengka Sita Tanah Terpidana Korupsi Dana GP3K Senilai Rp1,3 Miliar
Sabtu 14-03-2026,10:36 WIB
Harga Bumbu Dapur Melonjak Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Tembus Rp120 Ribu per Kg di Cirebon
Sabtu 14-03-2026,10:01 WIB
Honda Super One: Mobil Listrik Kompak Bergaya Sporty dari Honda
Sabtu 14-03-2026,09:35 WIB
Optimalkan Tugas dan Fungsi Ketenagakerjaan, Kemnaker Jalin Kerja Sama dengan Pelita Air ?
Sabtu 14-03-2026,09:00 WIB