KUNINGAN- Ruang gerak pelanggaran galian C di Kabupaten Kuningan semakin sempit. Selain dibuatnya aturan jam operasional baru oleh Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (DSDAP) Kuningan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turun tangan. Kepala DSDAP Kuningan, H Amirudin membenarkan hal itu. Hasil koordinasi dan supervisi atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara KPK di Bali, tahun 2015 KPK mulai menyoroti usaha pertambangan di Jawa Barat, termasuk Kuningan. Sorotan itu dikaitan dengan pengawasan dan supervisi terhadap pertambangan. ”Intinya, jika ada penyimpangan, bukan pemerintah kabupaten lagi yang menangani. Tapi langsung oleh KPK,” tegas Amirudin, diamini Sekretarisnya Udit Rukdi MSi di kantornya, Selasa (6/1). Amirudin sendiri merasa kaget karena ternyata KPK sudah jauh melangkah dalam pengawasan usaha pertambangan atau galian. Tahun 2014, KPK sudah menangani satu provinsi. Adapun Jawa Barat masuk agenda pengawasan mulai tahun 2015. Disebutkannya, ada lima sorotan KPK dalam hal galian. Kelimanya adalah penataan izin usaha, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha, serta pelaksanaan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara. Selain itu, yang disoroti juga soal pelaksanaan kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral, sertan pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan hasil pertambangan mineral dan batu bara. ”Lima hal tersebut sudah disepakati para gubernur kepada para kepala DSDAP di kabupaten/kota se-Jawa Barat, termasuk Kuningan,” katanya. Sorotan KPK terhadap pertambangan, menurut Amirudin, dimulai saat terjadi kasus batu bara yang merugikan negara. Makanya, KPK ingin kegiatan pertambangan pasir sapai tingkat clear and clear. Mulai perizinan, pajak, hingga produksi. Termasuk penjualan bahan material tidak bisa dijual langsung, tetapi harus dimurnikan dulu karena mengandung bijih besi. Kabupaten Kuningan sendiri sudah diminta laporan oleh Dinas ESDM provinsi dengan format khusus. Mulai jumlah titik galian, izin, produksi hingga jumlah pengusaha. Sejauh ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyusunannya. ”Kalau sudah laporan ke provinsi, segera akan ada pemantauan KPK ke sini (Kuningan, red),” katanya lagi. Atas dasar itulah, dia menekankan kepada pengusaha galian untuk tidak lagi nakal. Taati aturan sebaik-baiknya, mulai perizinan, produksi, hingga pembayaran pajak. Jangan sampai lagi melakukan kegiatan penggalian pasir di luar jam yang sudah ditentukan. Seperti aturan jam operasional baru yang dibuat atas musyawarah dengan pengusaha. Yaitu mulai pukul 04.30 hingga 18.00. ”Kalau menggali di luar ketentuan jam operasional, itu namanya mencuri. Sudah masuk dalam tindak kriminal dan merugikan negara. Dan itu ranah KPK. Makanya pengusaha harus taat. Jangan main-main,” tandas Amirudin memperingatkan. Amirudin menyebut, ada 13 pengusaha galian di Kabupaten Kuningan. Mayoritas berada di Kuningan Timur. Seperti Kecamatan Cidahu, Kalimanggis dan Luragung. Tapi jumlah 13 pengusaha tidak semuanya aktif. Artinya, masih bisa berkurang karena lokasi galiannya sudah tidak mengandung lagi pasir. Penambahan pengusaha galian pasir di Kuningan, juga sangat tidak dimungkinkan. Sebab pihaknya sudah menerapkan moratorium sejak Juni 2014. Moratorium baginya penting untuk pengendalian. Sebab, dia melihat masih ada pelanggaran dalam usaha galian di Kuningan. Jenis pelanggaran khususnya soal reklamasi, pengangkutan tidak mentaati jam operasional dan areal galian yang tidak sesuai dengan izin. ”Intinya, sebelum KPK turun, kita sudah ada upaya pengendalian atas pelanggaran pengusaha. Salah satunya upaya moratorium itu,” jelasnya. (tat)
KPK Soroti Galian di Kuningan
Rabu 07-01-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :