Tim Satgassus Antikorupsi Diresmikan

Jumat 09-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berusaha menun­juk­kan tajinya melawan kejahatan luar biasa alias korupsi. Kemarin (8/1), Jaksa Agung HM Prasetyo melantik 100 jaksa yang menjadi anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Antikorupsi. Rencananya, ada sekitar 1.600 kasus mangkrak yang akan dibagi untuk ratusan jaksa tersebut. Sebanyak 100 anggota Satgassus itu dipimpin 23 ketua. Puluhan ketua tersebut rencananya akan di bawah koordinasi enam koordinator, salah satunya Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Sarjono Turin. Sayang, enam koordinator Satgassus ini belum terbentuk. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono menjelaskan, Satgassus Antikorupsi tersebut dirancang menangani perkara korupsi dari pusat hingga daerah. Semua kasus korupsi yang dinilai urgen akan dibedah lagi. “Saya yakin Satgassus akan memberikan greget yang positif,” tuturnya. Terkait jaminan Satgassus akan bekerja produktif, Widyo mengaku telah membuat sistem yang baik. Ada reward and punishment yang akan diberikan pada anggota Satgassus. Lalu, evaluasi dan monitoring kinerja Satgassus juga akan lebih ketat. “Kalau berprestasi tentu harus diberi penghargaan, kalau tidak produktif tentu ada sanksi,” tegasnya. Untuk tahap awal, Kejagung memiliki 1.600 kasus mangkrak, sebagian besar dari ribuan kasus itu merupakan kasus korupsi. Satgassus harus mampu untuk menyisir ribuan kasus korupsi tersebut. “Kasus mana yang penting untuk dilanjutkan. Harus ada kasus korupsi yang diprioritaskan. Seperti rekening gendut kepala daerah,” tuturnya. Yang pasti, ada pemetaan terhadap ribuan kasus korupsi tersebut. Sehingga, Satgassus bisa benar-benar mengerti arah penyelesaian kasus korupsi. “Semua itu harus dipetakan, tidak bisa tidak,” ujarnya. Lalu, apakah Satgassus ini tidak bersinggungan dengan Pidana Khusus (Pidsus) yang selama ini menangani Tipikor? Soal itu, Widyo mengaku bahwa Satgassus ini adalah Pidsus itu sendiri. “Jadi, kinerjanya tidak bentrok. Satgassus ya Pidsus ini,” jelasnya. Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, tim Satgassus yang berisi 100 jaksa terbagi dengan komposisi 15 tim penyidikan, tujuh tim penuntutan, dan satu tim jaksa eksekutor. Untuk Tim Penyidikan, satu timnya diisi 5 jaksa, lalu Tim Penuntutan masing-masing diisi tiga orang jaksa dan terakhir Tim Eksekutor ada empat orang jaksa. “Semua mulai bekerja pekan depan, sebelumnya akan ada pelatihan dari PPATK, BPK dan lembaga lain. Semua itu diperlukan agar penanganan kasus bisa lebih cepat, harus ada sharing antarlembaga,” tuturnya. Prasetyo mengatakan, kasus korupsi saat ini meningkat kualitas dan kuantitasnya. Modus operandinya kian canggih, semua itu harus diketahui. Tentunya, PPATK dan BKP bisa membantu Satgassus ini. “Apalagi, dalam Satgassus ini ada Jaksa “lulusan” KPK. Saya yakin secepatnya banyak kasus korupsi terkuak,” tuturnya. Perlu diketahui, Satgassus Antikorupsi tersebut dirancang Kejagung untuk mengefektifkan pengusutan kasus korupsi yang terke­san lesu di Kejagung. Pemben­tukan Tim ini merupakan permintaan dari Jaksa Agung HM Prasetyo yang pernah diragukan dalam menangani kasus korupsi saat ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Jaksa Agung. (idr/end)

Tags :
Kategori :

Terkait