Disnakertrans Siap Investigasi

Sabtu 10-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Tindak Tegas Perusahaan yang Lalai dan Tak Penuhi Upah Standar BABAKAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon pekan depan akan melakukan investigasi terhadap PT HD di Losari. Hal tersebut terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) di bawah standar dan kecelakaan kerja yang dialami karyawannya. Perihal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Deni Agustin kepada Radar, Jumat (9/1). Menurutnya, disnakertrans tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut jika terbukti lalai dan memberi upah di bawah standar UMK. “Kita nanti akan melakukan pemeriksaan khusus langsung di PT tersebut,” ujarnya. Pihaknya memastikan, akan datang langsung ke PT HD untuk mengecek dan melakukan pemeriksaan. “Kita tidak melakukan pemanggilan, tapi dari kami yang akan ke PT HD tersebut untuk melakukan pemeriksaan, benar tidak terjadi hal-hal tersebut,” tegasnya. Menurut Deni, setiap perusahaan wajib melakukan pengupahan kepada pekerjanya sesuai dengan UMK yang telah ditentukan. Hal tersebut berdasarkan ketetapan gubernur yang harus ditaati seluruh perusahaan. “Pada dasarnya perusahaan wajib untuk melaksanakan besaran UMK sesuai yang telah ditetapkan gubernur Jawa Barat,” katanya. “Nanti kalau ditemukan hal-hal seperti itu (kelalaian dan pemberian upah di bawah standar, red), tentu kita akan coba melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan tersebut,” imbuh Deni. Sebelumnya, kecelakaan kerja menimpa seorang pekerja asal Losari Kidul, Nana Permana. Nana yang bekerja di sebuah perusahaan HD di Losari terpaksa kehilangan jari telunjuk kanannya akibat terkena mesin pada November 2014 lalu. Namun perusahaan tersebut hanya memberikan pengobatan saja, tidak ada kompensasi yang layak. “Waktu itu pihak perusahaan cuma memberikan pengoba­tan sama saya saja waktu kecela­kaan kerja itu. tidak ada kom­pensasi apa pun,” katanya kepada Radar kema­rin (8/1). Selain itu menurut­nya, perusahaan juga tidak memberi­kan upah layak terha­dap karyawannya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait