Bupati Sunjaya Tetap Cantumkan 6 Tahun

Jumat 16-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

FKKC Ngotot Perjuangkan Masa Jabatan 8 Tahun SUMBER – Pemerintah Kabu­paten Cirebon akan mem­per­tahan­­kan masa jabatan kuwu selama 6 tahun sesuai yang terte­ra dalam draf raperda tentang pemerin­tah desa dan BPD. Karena berdasar­kan amanat Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal itu disampaikan Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon pembukaan tahun sidang 2015, kemarin (15/1). “Kita akan tetap mencantumkan masa jabatan kuwu 6 tahun. Tetapi saya selaku kepala daerah bersama DPRD akan mengawal usulan FKKC ke Kemendagri. Apakah dimungkinkan jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” bebernya kepada Radar. Pada prinsipnya, kata Sunjaya, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Cirebon mendukung apa yang menjadi aspirasi para kuwu. Berdasarkan hasil pertemuan dengan pansus II, juga sepakat untuk mengawal aspirasi kuwu sampai pemerintah pusat. “Kata siapa kita menolak, kami setuju. Tapi, dengan sejumlah catatan,” imbuhnya. Sunjaya menjelaskan, dalam menyusun sebuah produk peraturan daerah (perda), eksekutif dan legislatif memegang koridor aturan. Salah satunya materi yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan yang berada di atasnya, sehingga selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. “Kalau tidak mengikuti aturan, bupati dan DPRD bisa dianggap tidak mengerti aturan dan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya. Sebenarnya, kata Sunjaya, raperda tentang pemerintah desa dan BPD sudah sangat ditunggu masyarakat untuk segera disahkan. Mengingat, ada beberapa poin penting yang menjadi kunci utama bergeraknya roda pembangunan di desa. Perlu diketahui, saat ini banyak BPD yang masa jabatannya sudah habis. Banyak masyarakat yang sudah ancang-ancang mencalonkan kuwu dan pembangunan di desa sudah siap digelar. Namun, hal itu akan terhambat jika raperda tidak segera disahkan menjadi perda. “Jika tidak segera disahkan, otomatis pelaksanaan pemilihan kuwu akan terhambat, pembangunan di desa akan terhambat dan pemilihan BPD akan terhambat,” ungkapnya. Oleh karena itu, bupati meminta kepada para kuwu untuk bersama-sama mengedepankan kepentingan rakyat, jangan mengutamakan pribadi. “Mari kita utamakan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya. Sementara, Ketua FKKC H Moh Charkim mengatakan, tidak ada aturan yang tidak bisa diubah kecuali Alquran dan Hadis. “Kami akan terus berjuang agar masa jabatan kuwu menjadi 8 tahun,” kata pria yang menjabat sebagai Kuwu Bungko, Kecamatan Kapetakan ini. Kuwu Lebakmekar, Kecamatan Greged, Alek Setiawan menam­bah­kan, apa yang disampaikan sejum­lah elemen masyarakat yang menyebut tuntutan kuwu tidak logis, merupakan sebuah sikap yang naif. Artinya, tidak mungkin kuwu itu menggebu-gebu menuntut perpanjangan masa jabatan tanpa didasari argumentasi yang kuat. “Tuntunan kita sangat logis,” imbuhnya. Ia menjelaskan, masa jabatan kuwu enam tahun merupakan waktu yang cukup singkat untuk pemulihan tatanan masyarakat pasca pelaksanaan pemilihan kuwu. Karena seluruh masyarakat saat pemilihan kepala desanya menggunakan sistem pemilihan langsung, pasti merasakan ekses. Satu sampai dua tahun masyarakat masih terkotak-kotak oleh dukung mendukung pasangan calon kuwu. “Dalam fase ini, pemerintah desa atau kepala desa terpilih masih difokuskan pada konsolidasi masyarakat,” jelasnya. Setelah kepingan masyarakat ini disatukan, pemerintah desa baru bisa fokus pada penataan kelembagaan dan pembangunan di desa. “Itu pun paling hanya sampai dua atau tiga tahun,” ujarnya. Pada tahun terakhir masa jabatannya, pemerintah desa akan disibukkan persiapan pemilihan kuwu. Konsolidasi masyarakat yang baru dibangun, akhirnya pecah lagi, karena ada beberapa elemen masyarakat yang mencalonkan diri sebagai kuwu. “Jika calonnya dari eksternal pemerintah desa, tidak begitu masalah. Bagaimana jika calonnya dari internal, misalnya perangkat desa, anggota BPD atau lainnya. Otomatis, pelayanan di desa akan terganggu,” terangnya. Apa dilakukan para kuwu yang tergabung dalam FKKC, kata Alex, tidak melanggar aturan. Karena baru sebatas memohon. Itu pun menurutnya kalau dikabulkan. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait