Kejaksaan Tunggu Perkembangan AH

Sabtu 17-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Kusa Hukum: Pak Ali akan Dibawa ke RS Harapan Kita KEJAKSAN- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nur Jati, Ali Hadiyanto masih terbaring di ruang perawatan Cakrabuana I Kamar I Lantai II RSUD Gunung Jati, setelah mengalami serangan jantung, Kamis (15/1). Terkait kondisi kesehatan tersangka, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Agus Budiarto SH MH menjelaskan, tersangka masih menjalani perawatan dan penyidik masih menunggu perkembangan terbaru. “Waktu itu tim medis rutan merekomendasikan tersangka untuk dirujuk di rumah sakit, kejaksaan membawa ke rumah sakit sesuai dengan rumah sakit rujukan yang direkomendasikan tim medis dari rutan,” ujar Agus, kepada Radar di ruang kerjanya, Jumat (16/1). Karena kondisinya memang harus dirawat di luar rutan, menurut Agus, kejaksaan akhirnya memperbolehkan tersangka untuk menjalani pemblangkaran (dirawat di luar rutan, red). “Hingga hari ini (kemarin, red) tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit,” tambahnya. Tidak hanya itu, Agus juga menjelaskan saat ini tim penyidik sudah menyelesaikan pemberkasan, tahapan selanjutnya diserahkan ke penuntut umum untuk dipelajari. Bila sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Terpisah, Kuasa Hukum Ali Hadiyanto, Waode Nur Zaenab SH saat dikonfirmasi mengungkapkan, kliennya masih menjalani perawatan di RSUD Gunung Jati. Sebelum kliennya pingsandi rutan, sepekan terakhir kliennya kondisi tekanan darahnya naik turun antara 150 sampai 170. Mungkin karena faktor usia dan menjalani tahanan membuat kondisi tekanan darahnya menjadi tidak stabil, hingga akhirnya kliennya mengalami pingsan dan terjatuh. Bahkan dampak dari jatuh di kamarnya, membuat kaki kanannya retak dan mesti di-gips. Menurut Waode, kliennya sebenarnya memiliki riwayat sakit jantung, bahkan untuk menjalani perawatan intensif. Rencananya pihak keluarga akan membawa ke RS Harapan Kita Jakarta untuk dirawat di sana. Untuk mewujudkan itu, Waode mengaku sudah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada kejaksaan. Bahkan Senin (19/1) mendatang, rencananya akan kembali mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik kejaksaan. “Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan dan Senin depan akan kami ajukan kembali. Toh secara KUHAP juga diperbolehkan mengajukan penangguhan penahanan,” bebernya. Pihaknya berharap pengajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan oleh penyidik, dirinya optimis kejaksaan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan mengingat kliennya membutuhkan perawatan secara intensif. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait