Enam Perkara Masuk, Empat Disidangkan

Senin 19-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA-Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 selesai lebih dari setengah tahun lalu. Namun, pengaduan pelanggaran kode etik terkait Pileg 2014 masih masuk di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setidaknya saat ini ada enam aduan yang masuk ke sekretariat DKPP. “Enam perkara masuk ke sekretariat biro DKPP. Semua perkara masih terkait dengan pemilu legislatif,” ujar Nur Hidayat Sardini, juru bicara DKPP, dalam keterangan tertulisnya, kemarin (18/1). Hidayat menjelaskan, dari enam perkara tersebut, sebagian masuk ke DKPP pada awal 2015, sebagian lagi pada Desember 2014. Perkara yang masuk ke DKPP pada akhir tahun lalu saat ini memasuki tahap perbaikan aduan. “Sebelumnya, pengadu pernah melapor ke DKPP. Namun, perkara pengaduannya belum memenuhi syarat sehingga harus memperbaiki atau melengkapi berkas pengaduannya,” jelasnya. Perkara pertama adalah pengaduan dari Yislam Alwini, kuasa Martinus Dogomo. Yislan mengadukan ketua dan empat anggota KPU Nabire, KPU provinsi, serta ketua dan empat anggota KPU RI. Aduan kedua berasal dari Dedy Yulianto, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia mengadukan masing-masing ketua dan empat anggota PPK Sungailiat serta KPU Kabupaten Bangka. Pengaduan ketiga, keempat, dan kelima berasal dari Caleg DPRD Kabupaten Tolikara Yunias Wandik, Kenius Heselo, lembaga pemantau KPU, Yanpiter Murib, dan Ketua Partai Bulan Bintang/Caleg DPRD Kabupaten Tolikara Emenus Lembe. Mereka mengadukan ketua dan tiga anggota KPU Tolikara serta sekretaris KPU Tolikara. Pengaduan terakhir datang dari Dewi Kania Sundari dan Chairul Mallombasang yang mengadukan ketua dan tiga anggota KPU Kota Makassar. “Berdasar hasil verifikasi materiil, dari enam pengaduan yang masuk, ada empat perkara yang laik sidang. Yaitu, pengaduan Yislam Alwini, Dedy Yulianto, Yanpiter Murib, dan Emenus Lambe,” kata mantan ketua badan pengawas pemilu itu. (bay/c6/tom)

Tags :
Kategori :

Terkait