JAKARTA - Pemerintah terus melakuan persiapan menjelang pencairan dana desa pertama pada akhir April 2015. Salah satu yang diperlukan dalam pelaksanaan tersebut adalah program desa yang diselaraskan oleh alokasi tersebut. Karena itu, Kementerian Desa, Pembanungan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menghimbau agar pemerintah desa segera melakukan musyawarh terkait penyusunan Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Menteri Desa Marwan Jafar mengatakan, dana desa harus dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran. Sehingga, kucuran uang tersebut bisa membantu kehidupan masyarakat terutama kegiatan perekonomian. Menurutnya, alokasi tersebut harus bisa membuat nelayan maupun petani lebih sejahtera den membuat kesenjangan sosial antara desa dan kota semakin sempit. \"Karena itu, RPJMDes dan RKPDes kami jadikan prasyarat untuk mengucurkan dana tersebut. Tujuannya agar pembangunan yang dilakukan aparat desa sesuai dengan kebutuhan di desa masing-masing,\" ungkapnya di Jakarta, kemarin (18/1). Dengan fokus membangun usaha pertanian, perkebunan, dan perikanan, dia berharap desa bisa menjadi kontributor besar dalam mewujudkan status swasembada pangan. Pemerintah sudah memberi target untuk meraih capaian itu dalam kurun tiga tahun ke depan. Program tersebut diakui bisa dilakukan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) \"Upaya seperti membangun irigasi desa dan infrastruktur pertanian perlu dilakukan. Itu untuk meningkatkan kuantitas dan kualitasnya produksi pertanian. Terutama, beras, jagung, kedelai dan tebu. Bicara swasembada pangan ya pasti bicara tentang desa. Karena sentra utama produksi pangan ada di desa. Kalau Indonesia ingin bisa secepatnya swasembada pangan, mari sejahterakan desa,\" ungkapnya. Untuk memastikan pembangunan desa secara efektif, Marwan juga mengaku bakal mengevaluasi setiap desa melalui fasilitator desa. Menurutnya, saat ini pihaknya masih memperpanjang pekerjaan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Meskipun, kontrak para fasilitator tersebut sudah berakhir pada 31 Desember 2014 lalu. \"Kami masih butuh pendampingan untuk jelang pencairan dana desa. Jadi, mereka masih diperpanjang sementara. Sekitar April atau Mei nanti, keberadaan fasilitator ini akan dievaluasi secara komprehensif. Termasuk, apakah PNPM mandiri berhasil atau tidak,\" terangnya. Dia menambahkan, pihak kementerian desa akan melakukan seleksi terhadap fasilitator yang ada sekarang. Menurutnya, faktor produktivitas bakal menjadi bahan evaluasi untuk melanjutkan konrtak tersebut. \"Fasilitator memang tetap harus ada. Karena itu adalah syarat wajib dari undang-undang (UU) Desa. Setidaknya ada satu fasilitator untuk mengawasi empat sampai lima desa,\" terangnya. Sebagai informasi, pemerintah berencana mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 20 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Anggaran tersebut tengah dibahas di DPR pada pertengahan bulan ini. Jumlah tersebut diakui memang masih jauh dari amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 untuk mengalokasikan Rp 1,4 milyar untuk setiap desa di Indonesia. (bil)
Dana Desa Cair April 2015
Senin 19-01-2015,10:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :