PROSES pemeriksaan korupsi bansos masih panjang. Dari konferensi pers yang diadakan Kejari Sumber, kemarin, diketahui akan ada pemanggilan lagi terhadap mantan bupati dan 19 pejabat eksekutif lainnya ke Kejagung. Mereka dipanggil sebagai saksi. Kasi Pidsus Kejari Sumber Anton Laranono SH mengatakan pemanggilan itu dilakukan berdasarkan surat dari Kejagung yang diterimanya melalui fax pukul 10.25 kemarin. Surat nomor B-143/F.2/FD.1/01/2015 tertanggal Jakarta 21 Januari 2015 berisi permohonan bantuan pemanggilan saksi dugaan kasus korupsi hibah-bansos ke Kejagung. “Pada hari ini (kemarin) tanggal 21 Januari, kita mendapatkan surat dari Kejaksaan Agung yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan mengenai bantuan panggilan saksi untuk disampaikan pada pihak-pihak eksekutif. Salah satunya adalah mantan bupati,” tuturnya. Anton mengatakan, dalam surat tersebut sebanyak 20 orang pejabat eksekutif akan dipanggil. Tidak hanya mantan bupati, 2 mantan sekretaris daerah Kabupaten Cirebon yakni NN dan ZAR akan dipanggil ke Gedung Bundar itu. Kabarnya, Sekda Kabupaten Cirebon definitif ikut dipanggil ke Kejagung. Sementara sisanya adalah asisten daerah umum, WS, Kepala Bagian Keuangan TMS serta sejumlah pejabat eselon dua. Pemanggilan pun akan dilakukan selama empat hari, sejak tanggal 26 Januari hingga 29 Januari. “Pemanggilan ini dibagi ke dalam empat gelombang, sehingga kemungkinan satu hari ada 5 saksi yang akan dipanggil,” tuturnya. Untuk gelombang pertama, Kejagung akan memanggil mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, NN, dan ZAR, Sekda definitif DM, Asisten Daerah Umum WS dan Kabag Keuangan Setda TMS. Sementara mantan Bupati Cirebon Dedi Supardi akan dipanggil di hari kedua, yaitu Selasa 27 Januari 2015. Sementara di hari ketiga atau 28 Januari, sejumlah pejabat eselon dua akan dipanggil dengan inisial ASS, AS, AE dan ER. Dan di hari terakhir, ada 5 pejabat eksekutif yang akan kembali dipanggil dengan inisial OS, NSN, GN, H dan N. “Surat pemanggilan ini hari ini akan kita sampaikan ke Sekretaris Daerah untuk kemudian disalurkan lagi ke pihak yang bersangkutan,” sambungnya. Anton berharap para saksi yang dipanggil itu bisa kooperatif dan memenuhi panggilan yang dilayangkan. Apabila tidak kooperatif, Anton menjelaskan para saksi tersebut telah melanggar Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 3-12 tahun penjara. “Ini panggilan pertama, dan kami harapkan para saksi yang dipanggil ini bisa kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut,” tukasnya. (kmg)
Mantan Bupati dan Sekda akan Diperiksa
Kamis 22-01-2015,09:11 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :