Minimarket Dilarang Jual Miras

Jumat 23-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Pemerintah mempersempit ruang gerak penjualan minuman keras (miras) beralkohol di bawah lima persen. Jika sebelumnya masih bisa dibeli di minimarket, setidaknya tiga bulan lagi miras golongan A itu hanya bisa dibeli di supermarket atau hypermarket. “Pak Menteri (Mendag, red) kesal karena peraturan-peraturan sebelumnya tidak dihiraukan. Banyak yang dengan mudah membeli minuman keras di minimarket. Padahal populasi minimarket itu banyak sekali dekat dengan sekolah, tempat ibadah. Daripada ribet mending sekalian dilarang,” ujar Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, kemarin (22/1). Widodo menyebutkan ada tiga golongan minuman keras yaitu golongan A yaitu minuman yang memiliki kadar alkohol 1-5 persen, golongan B yang memiliki kadar alkohol 5-20 persen, serta golongan C yang memiliki kandungan alkohol 20-45 persen. “Golongan A seperti bir-bir, minuman kaleng selama ini memang boleh dijual di minimarket,” terangnya. Namun, dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Mendag Rachmat Gobel, minimarket tidak bisa lagi menjual miras golongan A. Kemendag akan melakukan penyisiran di minimarket-minimarket untuk melihat kepatuhan mereka. “Paling lambat tiga bulan dari sekarang mereka sudah harus menarik miras dari etalase,” tuturnya. Penjualan miras golongan A di minimarket memang diperbolehkan sesuai Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013, lalu diperketat dengan Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 yang melarang penjualan miras di minimarket yang dekat permukiman, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja, dan sekolah. “Sekarang hanya boleh dijual di supermarket atau hypermarket,” tegasnya. Widodo menambahkan bahwa Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 sudah ditandatangani Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada 16 Januari 2015. Namun begitu Permendag tersebut masih harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Memkum HAM). “Semoga akhir bulan ini selesai, sehingga April berlaku efektif,” lanjutnya. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menyayangkan keluarnya aturan ini. Sebab, aturan itu akan membuat wisatawan asing mengeluh. “Untuk di daerah-daerah wisata seperti Bali, minimarket bebas menjual minuman beralkohol. Jadi ini harus dibedakan kebutuhannya. Dalam hal ini minimarket hanya ingin melayani kebutuhan bule-bule itu,” sambungnya. Menurut Tutum, sebagai jalan tengah sebaiknya pemerintah mengembalikan aturan perdagangan minuman beralkohol ke masing-masing daerah. Dengan begitu, masing-masing pemerintah daerah bisa mempertimbangkan kondisi masing-masing. “Kalau di Bali juga harus taat, pariwisata nanti bisa terpengaruh,” tukasnya. Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mengapresiasi langkah Mendag Rachmat Gobel yang menerbitkan aturan larangan penjualan minuman keras golongan A atau dengan kadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket. “Kami salut dengan Menteri Perdagangan yang berani tegas,” sebutnya. (wir/end)

Tags :
Kategori :

Terkait