Gara-gara Ada Dugaan SKPD Ilegal KUNINGAN – Petugas pemungut pajak di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) saat ini tidak bisa memungut pajak. Bahkan tanda tangan pejabat instansi itu pun tidak berlaku. Pasalnya, dinas ini termasuk salah satu dari empat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dianggap ilegal pasca mutasi pejabat, Senin (19/1) lalu. Dalam menyikapi hal itu, Kepala Dispenda, Dr Dian Rahmat Yanuar MSi tidak bisa berkomentar banyak. Menurutnya, ada instansi lain yang lebih berwenang dalam menjelaskan masalah tersebut. Dispenda sendiri hanya sekadar menjalankan apa yang telah menjadi aturan. “Jadi, punten (maaf) saya nggak bisa bicara banyak, karena memang kurang paham. Kita hanya menunggu dan menunggu apa yang telah ditetapkan, kemudian baru melaksanakan. Nah ketika tidak seperti apa yang diharapkan berbarengan, saya tak paham teknisnya,” jawab mantan kepala Bappeda itu, kemarin (22/1). Namun saat ditanya kinerja Dispenda terhambat, Dian membenarkannya. Dia menerangkan, sesuai SOTK (struktur organisasi tata kerja) baru, di Dispenda terdapat bidang baru yakni bidang PBB (pajak bumi bangunan) dan BPHTB (bea perolehan hak tanah dan bangunan). Khusus menyangkut PBB ini, sambungnya, merupakan tindak lanjut dari UU 28/2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah. “Artinya, dituntut ada bidang tersendiri karena ini menyangkut kuantitas dan kualitas tugas yang begitu berat. Bayangkan saja untuk surat tagihan pajak mencapai 846 ribu wajib pajak se-Kuningan,” terangnya. Bidang lain pun, lanjut Dian, mengalami perubahan total. Ada bidang yang dilebur dan ada pula bidang baru. Bahkan untuk kadisnya pun sama karena terdapat perubahan nama dari Dinas Pendapatan menjadi Dinas Pendapatan Daerah. Sehingga jelas dari judulnya berubah dan kewenangannya pun lebih dipertajam. “Oleh karena itu kami berharap secepatnya. Karena untuk proses PBB sesuai dengan jadwal dimulai pada Januari ini. Diawali dengan pencetakan, pencocokan data yang diperkirakan butuh waktu dua bulan seperti yang sudah-sudah. Target kami Februari selesai, kemudian awal Maret sudah didistribusikan ke desa-desa di 32 kecamatan,” ungkapnya. Kalau belum ada pejabat sesuai dengan SOTK baru, pihaknya khawatir proses PBB jadi terhambat. Yang langsung terasa yaitu terganggunya proses dan alur penerbitan SPPT PBB yang akan dibagikan ke 846 ribu wajib pajak. Karena belum ada penanggungjawab, kabid dan kasi yang menanganinya. “Kita tidak bisa mengacu pada nomenklatur (pembentukan tata nama) lama karena untuk RKA (rencana kerja anggaran)-nya sudah merujuk pada nomenklatur baru,” kata Dian. Sementara itu, Kabag Organisasi Setda, Yudi Nugraha tidak merespons konfirmasi Radar. Sedangkan aktivis F-Tekkad (Forum Telaah Kebijakan dan Kinerja Daerah), Soejarwo, menyesalkan kecerobohan penyelenggara peme rintahan baik itu eksekutif maupun legislatif. “Kalau seperti ini wajar kalau saya mengatakan lumpuh, karena pejabat dan pegawai di empat SKPD itu hanya berhak menerima gaji tanpa bisa melaksanakan program kegiatan. Khususnya Dispenda yang mengurusi pungutan pajak dan retribusi, mereka tak bisa memungut sehingga akan berdampak besar kepada target pencapaian PAD,” ucapnya. (ded)
Bisa Merusak Target Pajak
Jumat 23-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,13:30 WIB
Spesifikasi HP iQOO 15R Terbaru, Performa Gaming Ekstrem dengan Snapdragon 8 Gen 5
Jumat 13-03-2026,14:12 WIB
Perbaikan PJU Jalur Mudik Cirebon Dikebut, Dishub Fokus Terangi Jalur Pantura
Jumat 13-03-2026,13:36 WIB
Maruarar Sirait Bedah Rumah Warga Majalengka, Tangis Haru Nunung Pecah Saat Peluk Bang Ara
Terkini
Sabtu 14-03-2026,11:00 WIB
Kejari Majalengka Sita Tanah Terpidana Korupsi Dana GP3K Senilai Rp1,3 Miliar
Sabtu 14-03-2026,10:36 WIB
Harga Bumbu Dapur Melonjak Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Tembus Rp120 Ribu per Kg di Cirebon
Sabtu 14-03-2026,10:01 WIB
Honda Super One: Mobil Listrik Kompak Bergaya Sporty dari Honda
Sabtu 14-03-2026,09:35 WIB
Optimalkan Tugas dan Fungsi Ketenagakerjaan, Kemnaker Jalin Kerja Sama dengan Pelita Air ?
Sabtu 14-03-2026,09:00 WIB