Calon Kepala Daerah Golkar Harus Disepakati Dua Kubu JAKARTA- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol, mengingatkan KPU berhati-hati menetapkan usulan bakal calon kepala daerah yang mengatasnamakan Partai Golkar. Alasannya, proses islah dua kubu di Golkar masih berlangsung dan masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat. “Kami sampaikan ke KPU Pusat faktanya seperti itu. Sehingga nanti kalau ada pencalonan maka hendaknya diketahui masalah ini, sehingga tidak dapat diakomodir satu pihak saja,” ujar Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, di Gedung KPU, Jumat (23/1). Apabila tahapan pilkada telah berlangsung, sementara islah Golkar belum terlaksana, maka kata Agung, bakal calon yang kebetulan disetujui kedua belah pihak di tubuh Golkar, dapat dilanjutkan proses seleksinya. “Selain itu kami juga ingin menegaskan pandangan yang menyatakan hasil Munas Riau masih dianggap sah, karena hasil Munas Bali dan Ancol belum dapat disahkan pemerintah, sangat keliru dan menyesatkan,” katanya. Agung mendasarkan pandangannya berdarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. Bahwa masa bakti periodesasi kepemimpinan hanya lima tahun. Artinya, pimpinan yang terpilih hasil Munas Riau 2009 lalu, sudah dianggap demisioner, sebagaimana keputusan Munas Bali dan Ancol. “Maka dinyatakan tidak berwenang yang mengusulkan cakada dari DPP Munas Riau. KPU tadi menyampaikan, dalam hal ini mereka akan bersikap netral sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku. Jadi maknanya di sini, harus diperhatikan adanya dua pihak. Kami juga menginginkan masalah internal partai ini segera selesai,” katanya. Di tempat terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menegaskan penyelenggara pemilu tidak akan berpihak ke salah satu kubu di tubuh Partai Golkar, menyikapi pencalonan kepala di pilkada serentak 2015. “KPU selalu mengambil keputusan berdasarkan keputusan yang belaku dan itu konsisten kami terapkan sampai sekarang. Kami tidak mencampuri urusan internal partai Golkar, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk mencampurinya. Siapa pun yang menjadi pengurus di partai Golkar, juga partai-partai lain, itu merupakan kewenangan internal partai tersebut,” kata Husni di Jakarta, Jumat (23/1). Meski mengaku tidak akan mencampuri internal partai, namun sebagai penyelenggara Husni berharap Partai Golkar dapat segera menyelesaikan konflik yang ada. “Kami berharap pihak-pihak yang sedang berproses dalam dinamika mereka, dapat duduk bersama. Kami menanti apa yang menjadi putusan akhir dari Kemenkumham yang diberi mandat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Partai Politik. Apakah nanti akan menunjuk berdasarkan hasil islah atau putusan pengadilan,” katanya. Saat ditanya bagaimana nanti sekiranya hingga proses tahapan islah belum juga tercapai, Husni menegaskan pihaknya akan menanyakan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum), kubu kepemimpinan mana yang dianggap sah. “Intinya KPU akan mengakomodir partai yang kepengurusan sudah terdaftar, yang sudah diakui Kemenkumham,” katanya. (gir/jpnn)
Mana yang Sah, KPU Tanya Kemkumham
Sabtu 24-01-2015,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :