Anggap Jokowi Tak Tegas Seperti SBY

Senin 26-01-2015,09:32 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

PIDATO Presiden Jokowi konflik KPK dan Polri dianggap tidak menyelesaikan masalah. Pernyataan Jokowi dinilai tak akan menghentikan segala tindakan pelemahan pemberantasan korupsi yang kini tengah dialami KPK. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyebutkan pidato presiden kemarin (25/1) sama seperti pernyataan sikapnya saat di Istana Bogor, Jumat siang (23/1). “Apa yang dilakukan beliau dengan memanggil para tokoh itu patut diapresiasi. Namun isi dari pidato itu hanya normatif saja, persoalan ini hanya kembali diserahkan ke KPK dan Polri,” ujar Johan. Langkah-langkap kongkrit yang harusnya dilakukan Presiden tidak terungkap dalam pidato itu. “Berbeda ketika Presiden SBY menyelesaikan kasus yang disebut masyarakat sebagai cicak versus buaya dulu. Saat itu jelas langkahnya, dibentuk tim untuk menilai duduk perkara itu,” jelasnya. Sikap Presiden yang dinilai belum kongkrit ini dikhawatirkan masih akan menimbulkan upaya-upaya pelemahan KPK. Sebab sebelumnya, sejumlah pihak khawatir pelemahan KPK melalui upaya memidanakan para pimpinannya akan terus terjadi. Sejumlah penggiat anti korupsi sebenarnya berharap presiden bertindak kongkrit. Salah satunya dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk memberikan imunitas pada para komisioner KPK. Pakar Hukum Tata Negara sekali­gus mantan Wakil Men­teri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan peneta­pan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka dan pela­­poran Adnan Pandu Praja dalam kasus kepemilikan saham seca­ra ilegal merupakan bentuk kri­mi­na­lisasi para pimpinan KPK. Peristiwa itu juga tak bisa dipisahkan dari penetapan Komjen Budi Gunawan karena kedua kasus itu tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri. “Pimpinan KPK kini tengah dikriminalisasi. BW sudah ditersangkakan, Adnan Pandu tengah dilaporkan, sebelumnya Abraham Samad dipermasalahkan. Selanjutnya tak menutup kemungkinan Zulkarnaen,” ujar Denny. Informasi yang berkembang di internal KPK segelintir pihak kini berupaya menggiring Zulkarnaen terlibat dalam kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Kasus itu bergulir ketika Zulkarnaen menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Jawa Timur. Zul dituding menerima suap dalam penanganan perkara itu. Denny berharap Bambang Widjojanto tidak mengajukan surat pengunduran diri atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Meskipun hal itu sebenarnya diatur dalam UU KPK. Hal itu disarankan karena kasus ini kental kriminalisasi. “Lebih baik dalam kasus ini dibentuk tim independen untuk memverifikasi kasus BW, seperti saat terjadi kriminalisasi terhadap pimpinan KPK sebelumnya, Chandra Hamzah dan Bibit Samad,” ujarnya. Jokowi juga dinilai tepat mengeluarkan jika segera mengeluarkan Perppu untuk mengentikan kriminalisasi yang dilakukan terhadap para pimpinan KPK. Perppu itu mengatur imunitas bagi pimpinan KPK selama menjabat di lembaga antirasuah tersebut. “Sebab kasus semacam ini seringkali terjadi bahkan sudah seperti siklus,” ujarnya. Imunitas perlu diberikan pada para pimpinan KPK untuk mencegah pelemahan KPK karena instansi tersebut tengah menangani kasus-kasus besar. Penguatan seperti itu juga terjadi di lembaga anti kourpsi di negara lain. Saat ini memang berkembang informasi upaya kriminalisasi terus dilakukan terhadap pimpinan KPK. Strategi yang telah dibaca ialah target menjadikan Zulkarnaen sebagai tersangka, kemudian menonaktifkan Abraham Samad atas kasus pertemuan dengan elite parpol untuk mencalonan sebagai wapres Jokowi. Itulah kenapa Perppu imunitas itu penting agar pelemahan KPK yang kerap terjadi dengan menyerang para pimpinannya tidak terulang. Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK termasuk yang menolak itu. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengaku tidak sependapat jika perlu dikeluarkan aturan imunitas terhadap sebuah jabatan. “Saya tidak setuju hak imunitas, itu tidak bisa diberikan sembarangan,” ujar Aziz. Menurut Aziz, semua pihak, apapun jabatannya sama di mata hukum. Bahkan Presiden sekalipun tidak memiliki impunitas dalam kasus pidana hukum. Jika nantinya ada impunitas terhadap pimpinan KPK, lembaga lain juga berhak mendapatkannya. “Nanti Presiden minta imunitas, menteri, anggota DPR minta juga, nanti wartawan juga minta, repot,” kata politikus Partai Golkar itu. Aziz menilai, jika ada pejabat yang tersangkut kasus hukum, semuanya memiliki hak dan kewajiban yang sama. (dyn/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait