Maraton, Periksa Pagi sampai Malam

Selasa 27-01-2015,09:20 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Hari Ini Giliran Mantan Bupati JAKARTA- Dua mantan sekda dan tiga pejabat aktif di Pemkab Cirebon memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin. Data di Kejagung, mereka yang hadir itu antara lain mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nuriyaman Novianto (Momon) dan H A Zainal Abidin Rusamsi (Joni). Lalu, Sekda aktif H Dudung Mulyana, Asisten Administrasi Umum Pemkab Cirebon H Wawan Setiawan, dan Kepala Bagian Keuangan H Tambak M Sholeh. Pantauan Radar, kelima saksi tiba di Kejagung sekitar pukul 09.00. Pemeriksaan sendiri termasuk lama. Para saksi ini baru bisa meninggalkan gedung bundar sekitar pukul 20.30. Sekda Dudung Mulyana yang dicegat Radar usai pemeriksaan mengatakan ia berkewajiban hadir ketika diundang Kejagung. “Saya cuma ditanya mengenai mekanisme pengusulan dan pencairan bansos. Sebagai warga negara yang baik saya juga siap untuk hadir bila dipanggil lagi,” ungkapnya. Jawaban seputar pemeriksaan tersebut nampaknya kompak dijawab oleh keempat saksi lainnya. Begitu halnya dengan mantan Sekda Joni, Momon, Wawan, dan Tambak. “Sama, ditanya seperti yang lain. Dijawab apa adanya. Memang saat itu saya gak tahu, ya gak tahu,” ucap Joni. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana SH MHum mengatakan kelima saksi kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Kejagung. Pemeriksaan masih akan berlanjut, apalagi masih banyak saksi yang harus dimintai keterangan soal korupsi bansos. Di tempat sama, Kepala Sub Direktorat Penyidikan (Kasubdit) Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Sarjono Turin SH MH, menegaskan, pihaknya berkewajiban untuk meminta keterangan sejumlah saksi soal kelengkapan berkas administrasi. Pemanggilan saksi, katanya, untuk memenuhi penguatan status tiga tersangka yaitu Tasiya Soemadi Al Gotas, Emon Purnomo dan Sunoto Subekti. “Para saksi yang dipanggil untuk penguatan. Selanjutnya setelah keterangan saksi dievaluasi, berkas untuk di SK tersangka diekspos. Apakah saksi ada keterlibatan atau tidak? dalam hukum tidak boleh berandai-andai,” ujar Sarjono. Namun demikian, kata Sarjono, bila hasil ekspos para saksi terbukti terlibat dan telah memenuhi persyaratan (mencapai) dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka bisa jadi akan ada tersangka baru. “Saat ini belum bisa mengevaluasi sebelum dilakukan pemeriksaan. Tapi jika hasil ekpos ada dua alat bukti baru, kita bisa menyebut ada atau tidak tersangka baru,” tegasnya. Sarjono menambahkan, kemungkinan besar akan ada 100 saksi lebih yang kembali dimintai keterangan. Sebab, dalam penyaluran dan penggunaan dana bansos yang dimulai sejak tahun 2009 hingga 2012 melibatkan banyak orang. Bahkan, sekitar 260 saksi yang sempat dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber kelihatannya belum cukup untuk memenuhi berkas perkara. “Itu (Kejari Sumber, red) kan masih lead. Bila kita dari tim penyidikan ternyata ada berkas yang berubah, bisa saja akan ada 100 saksi lagi yang dipanggil,” ungkapnya. Saat ini, tambah Sarjono, hasil awal investigasi untuk kerugian negara Bansos Kabupaten Cirebon baru diketahui Rp1,8 miliar. “Sementara itu (kerugian), tapi bisa bertambah,” imbuhnya. Sementara itu, mantan Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi M rencananya akan hadir di Kejagung hari ini. Perwakilan keluarga, Eki Bahtiar, mengatakan tadi malam Dedi bertolak menuju Jakarta. “Insya Allah bapak datang. Bapak sebagai saksi,” ucapnya, kemarin. Saat disinggung mengenai persiapan yang dilakukan Dedi sebelum berangkat ke Jakarta, Eki mengatakan hanya menjaga kesehatan agar bisa fit saat bertemu dengan tim penyidik. Pemanggilan Dedi Supardi ini merupakan kali kedua. Dalam proses penyelidikan yang berlangsung pada Desember 2014 lalu, bapak empat anak ini diundang untuk memberikan keterangan. Saat itu, dia mengaku hanya diperiksa sekitar 1 jam dan diberikan 2 pertanyaan. Pertanyaan pertama soal mekanisme keuangan daerah, dan kedua mengenai pemberian bantuan kepada H Tholib, pimpinan salah satu koperasi di Desa Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik. “Saya katakan pemberian bantuan kepada H Thalib tidak pantas karena dia orang kaya. Pertanyaan lebihnya hanya gurauan,” ucap Dedi, beberapa waktu lalu. (via/jun)

Tags :
Kategori :

Terkait