PKL Berjualan Pukul 14.00, Bukan Pukul 13.00 KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan akhirnya memutuskan secara resmi permasalahan pedagang kaki lima (PKL), kemarin (30/1). Meski tuntutan PKL yang ingin berjualan pukul 13.00 tidak dikabulkan, tapi demi kebaikan semua pihak, akhirnya Pemkab Kuningan mengambil jalan tengah. Yakni membolehkan pedagang berjualan mulai pukul 14.00 WIB, bukan pukul 15.00 sebagaimana versi pemerintah. Keputusan final tersebut dilakukan antara DPRD dengan Pemkab Kuningan selama dua hari. Adapun penyampaian poin keputusan disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H Dede Ismail SIP kepada perwakilan pedagang di Ruang Banmus, kemarin. Politis Partai Gerinda itu menyebutkan, PKL diperbolehkan berjualan dari mulai pukul 14.00, terkecuali hari libur. Lalu, pemerintah juga menyetujui pedagang yang sebelumnya mangkal di depan SDN 17 Kuningan untuk direlokasi ke pertokoan Jalan Siliwangi atau menyatu dengan pedagang lainnya. Kemudian, pedagang juga minta disediakan sarana listrik di Pertokoan Jalan Siliwangi. Sebab, sarana listrik yang ada sudah tidak memadai. Kapasitas listriknnya sudah tidak mencukupi di sana. Soal tuntutan pedagang agar Pasar Langlangbuana dibenahi, Dede mengungkapkan bahwa Komisi II mendorong agar dalam penegakan peraturan daerah (perda), pemerintah selalu berkoordinasi dengan DPRD, sehingga keputusan yang diambil lebih tepat nantinya. “Setelah diberikan keputusan tersebut, pedagang semuanya menerima. Keputusan ini merupakan yang terbaik setelah kami melakukan pembahasan yang alot dengan pemerintah,” ucap pria yang mengaku pernah jadi PKL itu. Dia berharap, setelah aspirasi yang diperjuangkan diputuskan, sekarang tinggal menunggu sikap pedagang apakah mentaati kesepakatan yang sudah dibuat atau tidak. Pertemuan antara Komisi II dengan PKL berlangsung pukul 10.00 dan selesai sebelum salah Jumat. Sekretaris Paguyuban PKL Jalan Siliwangi, Iding Sahadin mengaku, keputusan itu dapat diterima meski tidak dikabulkan kembali ke semula, yakni berdagang pukul 13.00. “Dengan keputusan itu maka kami boleh masuk ke Jalan Siliwangi pukul 13.00 karena kan harus persiapan dulu. Baru setelah beres langsung bisa melayani konsumen pukul 14.00 tepat,” ucap Iding. Pria yang sukses berjualan bakso ini mengaku, meski PKL eks depan SDN 17 Kuningan boleh masuk ke pertokaan Siliwangi, pihaknya tengah mengatur letak penempatannya. Pasalnya, jumlah pedagang yang ada cukup banyak sehingga penemapatan harus rapi agar tidak bergesekan dengan pedagang lain. “Saya ingin penempatan dibagi rata antara pertokoan di bagian barat dan timur. Mengenai sarana listrik, memang belum ada dan berharap ini disediakan oleh pemerintah. Mudah-mudahan ini solusi terbaik,” ucapnya. Terpisah, Kasatpol PP Kuningan, Deni Hamdani SSos menerangkan, keputusan yang sudah diambil ini harus dipatuhi oleh PKL. Mereka masuk ke Jalan Siliwangi pukul 14.00, bukan 13.00. (mus)
Pemerintah Ambil Jalan Tengah
Sabtu 31-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,09:05 WIB
271 Balita Berisiko Stunting di Pegambiran Terima Bantuan Pangan dari MSP
Minggu 15-03-2026,18:30 WIB
Catat! Jadwal One Way dan Contraflow Tol Saat Mudik Lebaran 2026 Lengkap dengan Lokasinya
Minggu 15-03-2026,13:43 WIB
DPPKBP3A Berhasil Akses Dokumen Sinta, Korban 'Pengantin Pesanan' dari Cirebon
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB
4 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Cek Kondisi Jalan Langsung dari HP
Minggu 15-03-2026,13:50 WIB
Arus Mudik di Tol Cipali, Lalu Lintas Ramai Lancar
Terkini
Senin 16-03-2026,06:00 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Tambah Palang Pintu Jadi 4 Sisi di Perlintasan Krucuk, Tingkatkan Keselamatan
Senin 16-03-2026,05:00 WIB
7 Jus Alami untuk Mengatasi Sembelit, Solusi Aman Melancarkan Pencernaan
Senin 16-03-2026,04:00 WIB
Simon Grayson Pelatih Baru di Timnas Indonesia, Siap Dampingi John Herdman
Senin 16-03-2026,02:58 WIB
Spesifikasi Chery Rely R8, Pikap Tangguh Harga Mulai Rp289 Jutaan
Senin 16-03-2026,02:41 WIB