Petaka Tas Berwarna Cokelat Soekarno-Hatta

Selasa 03-02-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Edarkan Uang Palsu, Kakek 67 Tahun Tertangkap Basah KUNINGAN - Meski usianya sudah terbilang senja, namun HHS alias Abah terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan milik kepolisian. Pasalnya, kakek berusia 67 tahunan itu tertangkap basah tengah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga lembar. Abah yang tercatat tinggal di Dusun Kliwon RT 02/02 Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu itu ditangkap polisi oleh Unit Ranmor Polres Kuningan, Jumat sore (30/1) sekitar pukul 16.00 di rumahnya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita tiga lembar uang yang diduga palsu. Kapolres Kuningan, AKBP Joni Iskandar SIK melalui PS Kasat Reskrim Iptu Herie Pramono SH menjelaskan, penangkapan terhadap Abah berawal ketika kepolisian mendapatkan laporan dari warga bernama M Ali Abdurahman, warga Desa Parakan, Kecamatan Maleber yang mendapatkan uang pecahan Rp100 ribu rupiah palsu. Saksi merasa curiga lantaran uang yang diterimanya terasa berbeda dengan uang asli. Karena itu, Ali langsung melaporkannya ke polsek setempat yang diteruskan ke polres. Petugas yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas akhirnya mendapati informasi jika HHS alias Abah diduga kuat penyebar uang palsu. Tak ingin tersangka lepas, polisi langsung menangkap Abah. Ketika digeledah di rumah istrinya di Dusun Puhun RT 02/03 Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, penyidik menemukan uang palsu lainnya yang disimpan di dalam tas pinggang kecil warna hijau. Uang itu disimpan pelaku di dalam kantong warna cokelat yang bergambar Soekarno-Hatta. Tas inilah yang jadi sumber malapetaka karena bukti-bukti kuat ada di dalamnya. “Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku mendapat uang palsu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Tarono, warga Pekalongan, Jawa Tengah. Siapa Tarono, kami sedang mengejarnya. Kemudian pelaku mengatakan jika dirinya disuruh Tarono mengedarkan dan membelanjakan uang palsu tersebut. Namun uang yang diterimanya dari Tarono belum sempat dibelanjakannya karena keburu tertangkap,” terang Herie kepada Radar, kemarin (2/2). Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, satu tas pinggang kecil dan kantong kertas dengan gambar Soekarno-Hatta. Serta ditemukan selemabar kertas yang diduga untuk mencetak uang palsu, dan satu lembar uang dollar hasil foto copy. Uniknya, selembar kertas warna putih itu ketika diterawang terdapat gambar pahlawan nasional seperti yang tertera di uang asli. “Tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan pidana denda Rp10 miliar,” tegas dia. Herrie menduga, tersangka kemungkinan berniat untuk mencetak uang palsu. Sebab, ditemukan gambar-gambar dan kertas kosong. Hanya saja, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan karena saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, tidak ditemukan adanya alat alat pencetak uang. “Dari analisa kami, belum bisa memastikan apakah pelaku sebagai pencetak uang atau bukan. Itu karena belum ditemukan alat cetaknya dan kita masih melakukan penyelidikan” pungkasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait