Beberkan Proses Penyaluran Bansos di Kejagung JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membidik berbagai bukti dan keterangan saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dalam APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012. Setelah 20 pejabat eksekutif diperiksa, kini 5 dari 20 saksi pejabat legislatif memenuhi undangan pemanggilan pemeriksaan di Kejagung RI, Senin (2/2). Pantauan Radar di lokasi, lima saksi yang dihadirkan di hari pertama semuanya berasal dari Fraksi PDIP. Mereka adalah H Mustofa, H Yoyo Siswoyo, Aan Setiawan, Suherman, dan Agus Kurniawan. Sekitar pukul 09.00-17.00 WIB, kelima saksi mendapat cecaran pertanyaan dari tim penyidik Kejagung. Usai diperiksa, Mustofa mengatakan sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon telah memberikan keterangan mengenai pengusulan aspirasi terhadap dana bansos. “Ditanya proses pengusualan aspirasi. Saya anggota banggar hanya mengusulkan aspirasi masyarakat penerima bantuan,” kata Mustofa. Perihal banyaknya penyimpangan penyaluran dana bansos dan menjerat tiga tersangka, Mustofa terkesan menghindar. Dia menganggap proses regulasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab esekutif. “Tepat sasaran atau tidak, itu kan regulasi ada di eksekutif. Kita hanya memperjuangkan usulan aspirasi, kita hanya melakukan tahapan hantaran APBD hingga persetujuan. Kira-kira usulan ini ter-cover tidak di dalam APBD,” tegasnya. Bahkan, agar kejadian tersebut tak terulang kembali pihaknya akan lebih selekstif dalam menyalurkan belanja hibah dan bansos APBD tahun 2015. Mustofa berjanji, legislatif dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan membenahi mekanisme daripada regulasi penyaluran bansos. “Kita akan terus melakukan kontrol pembahasan, pra musrenbang harus dilakukan sesuai mekanisme. Ke depan regulasi harus transparan, komunikasi dan koordinasi harus ditingkatkan,” tandas pria yang telah tiga periode duduk di legislatif ini. Sementara, Agus Kurniawan tampak enggan menjawab pertanyaan Radar. Agus hanya mengaku diberi 22 pertanyaan dari tim penyidik Kejagung. “Berhubung saya kelelahan, silakan tanyakan ke tim penyidik saja,” bebernya. Tak jauh berbeda dengan Agus, Aan Setiawan yang sebelumnya pernah dipanggil Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan memilih menghindar dari wartawan. “Sudahlah,” singkatnya. Kejagung berencana akan terus memanggil orang-orang yang pada saat itu terlibat sebagai penyalur maupun penerima dana bansos dan hibah. Puluhan hingga ratusan saksi yang sudah dipanggil dipastikan akan kembali dihadirkan guna pemenuhan berkas perkara. “Kemungkinan akan terus kita panggil saksi, bisa jadi ada 100 sampai 200 orang saksi (lagi, red) yang dipanggil,” ungkap ketua tim penyidik khusus bansos dan hibah Kejagung, Adi Nuyadin Sucipto SH MH. Hingga saat ini, Adi mengaku belum bisa mengambil kesimpulan terkait sejumlah saksi yang telah diperiksa. “Masih perlu keterangan saksi, setelah itu dievaluasi baru ekspose,” tukasnya. Sementara Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana SH MH mengatakan para saksi yang dipanggil kaitannya untuk menjelaskan kronologi dan mekanisme pengumpulan informasi kebutuhan masyarakat dari daerah pemilihan para saksi yang akan dimanfaatkan dalam program bansos ataupun hibah. Di mana nantinya diajukan melalui bupati untuk dapat dianggarkan dalam APBD. “Selain itu pula, para saksi yang dipanggil itu guna memberikan keterangan tahu atau tidaknya atas dugaan terjadinya pemotongan dana atau kegiatan fiktif dari dana bansos maupun hibah yang dilakukan para tersangka,” jelas Tony. Sementara sesuai agenda, hari ini, Selasa (3/2), Kejagung RI kembali memanggil lima saksi anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Sesuai data dari Kejari Sumber, ada lima nama inisial yang akan diperiksa di hari kedua, yakni R, DK, HA, DAW dan HK. (via)
Mustofa: Banggar Hanya Mengusulkan
Selasa 03-02-2015,10:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :