KPK Lemah, Koruptor Makin Berani Mangkir

Kamis 05-02-2015,09:32 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Upaya pelemahan KPK mulai berdampak. Sejumlah sejumlah koruptor mulai berani melawan lembaga antirasuah tersebut. Indikasi itu terlihat dari keberanian para koruptor kakap mangkir dari panggilan penyidik KPK. Suryadharma Ali dan Jero Wacik salah satunya. Dengan berbagai alasan mereka tak menghadiri pemanggilan sebagai tersangka dan saksi. Suryadharma Ali mestinya kemarin diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Agama. Politisi PPP itu menggunakan skenario kesalahan ketik surat pemanggilannya. Surat ketidakhadiran SDA juga tidak disampaikan langsung ke penyidik, kuasa hukumnya hanya menyebarkan rilis kepada wartawan. “Kami mempermasalahkan surat pemanggilan yang perlu diklarifikasi dulu,” ujar Andreas Nahot Silitonga. Hal yang harus diklarifikasi menurut Nahot adalah dalam surat pemanggilan, SDA terus diperiksa untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Namun, berikutnya ada teks yang menjelaskan SDA akan diperiksa dalam perkara tidak pidana yang dilakukannya. Menurut Andreas hal itu keliru dan bisa mengurangi hak-hak kliennya sebagai tersangka. “Dia tersangka kok akan diperiksa sebagai saksi untuk kasusnya sendiri,” kilahnya. Dengan berbagai alasan pula, mantan Menteri ESDM Jero Wacik juga tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus anak buahnya, Waryono Karno (mantan Sekjen Kementerian ESDM). Dalam perkara ini, Waryono terjerat kasus korupsi sejumlah pengadaan. Nah, korupsi yang dilakukan Waryono itu ternyata terindikasi dilakukan atas perintah Jero Wacik. Politisi Partai Demokrat itu pun akhirnya ikut terjerat kasus dengan sangkaan pemerasan. Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengakui memang terjadi kesalahan pada penulisan pemanggilan. Harusnya SDA diperiksa sebagai tersangka. “Namun kenapa hal itu tidak disampaikan ke penyidik langsung,” tanya Priharsa. Apalagi surat pemanggilan itu juga telah beberapa hari disampaikan KPK. Priharsa mengatakan, untuk kasus Jero Wacik, pengacaranya datang menghadap penyidik. Jero beralasan tidak hadir karena ada acara lain. “Semuanya akhirnya kami jadwalkan ulang,” tegas Priharsa. Dia sendiri enggan berkomentar terkait ketidakhadiran para tersangka itu sebagai bentuk memanfaatkan momen pelemahan KPK. Peneliti Indonesia Legal Rountable, Erwin Natosmal menyebutkan ketidakhadiran para tersangka itu memang mengindikasikan pembangkangan dengan memanfaatkan momentum pelemahan KPK. “Apalagi para saksi itu berlatar belakang seorang politisi,” ujar Erwin. Erwin menyebut sejumlah koruptor saat ini terkesan ikut merayakan kriminalisasi dan penghancuran KPK. Sedikit kesalahan KPK seperti dalam penulisan pemanggilan seakan dibesar-besarkan. Tujuannya tak lain agar seolah-olah penanganan kasus korupsi di KPK penuh dengan cacat seperti tudingan beberapa pihak belakangan ini. Dalam catatan koran ini sebenarnya Jero dan SDA selama ini termasuk orang yang patuh terhadap panggilan KPK. Bahkan saat keduanya masih menjabat menteri sekali pun, Jero dan SDA beberapa kali memenuhi panggilan KPK. KPK memang mulai tampak lemah ketika pimpinannya terus terusan dikriminalisasi. Apalagi ketika KPK tak mempunyai opsi memanggil paksa para saksi polisi yang gagal dihadirkan dalam pemeriksaan kasus korupsi Kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan. (gun/byu/end)

Tags :
Kategori :

Terkait