DPR Bakal Bahas Temuan Pupuk Palsu

Sabtu 07-02-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Dewan Per­wa­ki­lan Rakyat (DPR) Repub­lik Indonesia (RI) akan mem­bahas temuan pupuk palsu yang beredar di wila­yah Kabu­paten Cirebon. Kepas­tian pembahasan itu dikonfir­masikan langsung Komisi IV DPR RI, E Herman Khaeron saat menggelar kunjungan kerja di Kabupaten Cirebon, Jumat (6/2). Adanya temuan pupuk palsu di Kecamatan Gegesik membuat para dewan gerah. Masyarakat petani Kabupaten Cirebon juga resah. Hal tersebut akan mejadi pembahasan yang serius di kalangan anggota DPR pusat. Karena temuan tersebut akan menambah panjang penyelewengan pupuk bersubsidi di Indonesia. Secara kasat mata tidak ada yang membedakan pupuk palsu dengan yang asli. Hanya saja diketahuinya, pupuk itu palsu setelah digunakan. Pupuk palsu akan membuat padi tumbuh menjadi kerdil. Komisi IV DPR RI E Herman Khaeron mengatakan, pupuk palsu tersebut merupakan temuan yang sangat serius. Sehingga harus segara ditindaklanjuti pihak yang berwajib. Menurutnya jika memang temuan tersebut, menjadi opini publik dan terdapat laporan, maka pihaknya akan menindaklanjuti langsung terhadap produsen­nya. Pihaknya juga akan memper­karakan siapa pun pihak-pihak yang melakukan manipu­lasi, penyelewenan, penimbu­nan serta penurunan spesifikasi pupuk bersubsi. Masih menurut pria yang akrab disapa Hero ini juga, pembahasan pupuk palsu harus melibatkan seluruh stakeholder. Tujuannya untuk mengemukakan pendapat dan hasil pembahasan tersebut berbentuk rekomendasi yang nanti­nya disampaikan kepada presiden. “Setelah diteri­ma, ke­mu­dian presiden menurun­kan ke menteri atau masuk ke sidang kabinet,” ujarnya. Selain pembahasan pupuk palsu, komisi IV kini tengah mendorong didirikannya Badan Otoritas Pangan. Badan ini direncanakan memegang peranan penting dalam memberikaan rekomendasi tentang masalah pangan. “Kami mengacu pada Undang-undang Pangan, sudah diatur mengenai tugas fungsinya seperti apa badan itu dan tujuannya berdirinya sudah diatur undang-undang. Nanti jika sudah terbentuk dispesifikasikan dalam peraturan presiden,” kata dia. Sesuai target yang dicanang­kan, Badan Otoritas Pangan maksimal terbentuk November 2015. “Saya kira dalam waktu dekat bisa segera terbentuk dan November 2015 bisa langsung bertugas,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Koordinator Gudang Lini II Kedawung Pupuk Kujang Heri Himawan mengatakan, temuan pupuk palsu ini sebenarnya tidak berpengaruh banyak ke penggunaan pupuk bersubsidi resmi. Termasuk adanya isu penyelewengan pupuk subsidi ke pupuk nonsubsidi. Hanya saja akan berpengaruh terhadap kelangkaan stok pupuk. “Isu kemarin pupuk langka sampai ada buruh pupuk petro yang menanyakan ke kami. Tidak tahu pupuknya katanya sulit didapat,” ujarnya. Sementara itu, Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perhutanan Kabupaten Cirebon telah merampungkan Peratuan Bupati tentang Pupuk Bersubsidi. Peraturan tersebut merupakan salah satu dasar atau payung hukum bagi para produsen pupuk untuk mengklaim subsidi pemerintah. Selain itu, pembayaran subsidi pupuk pada produsen agar tidak terganggu. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait