KUNINGAN – Pemkab Kuningan bergerak cepat dengan melakukan pertemuan dengan pihak terkait setelah harga BBM turun beberapa waktu lalu. Keputusan pemerintah mengenai harga BBM yang mengacu kepada harga minyak dunia membuat semua komponen kebutuhan juga berubah. Termasuk tarif angkutan kota (angkot). Pemkab menggelar pertemuan di DRPD, Kamis lalu (4/2). Dihadiri Komisi III DPRD, Bagian Ekonomi Setda Kuningan, Bagian Hukum Setda Kuningan, lalu bakesbangpol, disdikpora, organda, mahasiswa, dan pihak kepolisian. Dari pertemuan itu disepakati bahwa penentuan tarif angkutan umum untuk ke depanya akan diatur melalui mekanisme batas bawah dan batas atas. Dengan begitu, ketika terjadi kenaikan atau penurunan BBM, tidak akan dipusingkan dengan masalah tariff. “Kami sudah membahas tinggal diresmikan jadi peraturan bupati (perbup) saja. Dengan begini ketika ada kenaikan tidak perlu repot. Tinggal lihat posisi kenaikan atau penurunan harga BBM,” ucap Kabid Angkutan Dishub Kuningan, Aan Henaro, kemarin. Dia merinci, hasil pertemuan itu adalah ketika harga BBM antara Rp5.000-Rp7.000 per liter, maka tarif angkutan umum Rp3.000 untuk umum dan Rp2.000 untuk pelajar. Sedangkan apabila BBM ada di kisaran Rp7.000-Rp8.000 per liter, maka tarifnya Rp3.500 untuk umum dan Rp2.000 untuk pelajar/mahasiswa. Apabila harga BBM Rp8.000-Rp9.000 per liter, tarif harus Rp4.000 untuk umum dan Rp2.500 untuk pelajar. Begitu juga apabila BBM Rp9.000-Rp11.000 per liter, tarif umum Rp4.500 dan pelajar/mahasiswa Rp3.000. “Kami harus membahas seperti ini, karena kalau tidak maka ketika terjadi kenaikan akan selalu direpotkan masalah tarif. Setelah ada keputusan ini maka tinggal diajukan ke bupati untuk dibuatkan perbup saja,” jelas Aan. Sekretaris DPC Organda Kuningan, Didi Suhardi menerangkan, keputusan ini memang sudah final. Tapi, pihaknya juga meminta pengertian apabila suatu saat terjadi kenaikan onderdil impor ataupun hal lainnya, maka harga harus dinaikkan. “Bahan bakar minyak itu memang indikator utama, tapi tidak kalah penting ada elemen lain yang perlu diperhitungkan dalam penentuan tarif,” jelas Didi kepada Radar. Mengenai penentuan tarif berdasarkan batas bawah dan batas atas, itu merupakan keputusan tepat. Sekarang tinggal bupati menuangkan dalam sebuah keputusan yang resmi. Apabila sudah beres, lanjut dia, tinggal disebar kepada masyarakat umum. Pihak Organda akan langsung memasang perbup itu di tiap kaca pintu masuk angkot. Sekadar mengingatkan, setelah dilakukan rapat penyesuaian tarif pasca harga BBM turun, Senin (19/1) lalu di Aula Dishub Kuningan, maka disepakati tarif angkot untuk umum turun dari Rp4.000 ke Rp3.000 atau turun 20 persen. Sementara untuk pelajar/mahasiswa tidak dilakukan penurunan, tetap Rp2.000. Sedangkan untuk tarif angdes (angkutan desa) yakni Rp387 per kilometer per penumpang atau turun 20 persen dari semula Rp483 per kilometer per penumpang. (mus)
Tarif Angkutan Gunakan Batas Atas dan Bawah
Sabtu 07-02-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,23:29 WIB
Curanmor di Palimanan Terekam CCTV, Motor Karyawan Rumah Makan Raib dalam Hitungan Detik
Jumat 13-03-2026,16:32 WIB
Info Tol Cipali Hari Ini: 18.800 Kendaraan Mengarah ke Cirebon, Arus Mudik Mulai Terasa
Jumat 13-03-2026,17:00 WIB
Posko Mudik BPJS Kesehatan Hadir di Jalur Tol Cipali, Pemudik Bisa Cek Kesehatan Gratis
Jumat 13-03-2026,18:00 WIB
Inflasi Kota Cirebon Februari 2026 Tembus 4,83 Persen, Harga Pangan dan Listrik Jadi Pemicu
Jumat 13-03-2026,19:32 WIB
KNPI Kabupaten Cirebon Gelar Dialog Ramadan, Bahas Peran Strategis Pemuda di Tengah Geopolitik Global
Terkini
Sabtu 14-03-2026,16:03 WIB
Kebakaran Rumah Terjadi di Kawasan Padat Pemukiman Kelurahan Kesenden
Sabtu 14-03-2026,15:03 WIB
Kecelakaan Tol Cipali Hari Ini, Dua Lakalantas Akibat Sopir Mengantuk
Sabtu 14-03-2026,14:44 WIB
Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29 ribu Anak Yatim
Sabtu 14-03-2026,14:31 WIB
BBWS Siaga Hadapi Kemarau Panjang, Pompa Tenaga Surya hingga Drone Air Disiapkan
Sabtu 14-03-2026,14:10 WIB