Desak Pungli Dikembalikan

Rabu 16-11-2011,04:02 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

GEBANG - Anggota dewan dari Gebang turut prihatin atas tindakan oknum perangkat desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang yang melakukan pungutan dalam program pembuatan sertifikat tanah nelayan secara gratis. Menurut Hj Yuningsih SAg, apa yang dilakukan oknum perangkat desa Gebang Kulon adalah sebuah tindakan yang tidak terpuji, apalagi pemungutan itu dilakukan secara paksa. Karena bagaimanapun juga seorang perangkat desa adalah abdi pemerintahan yang diharuskan siap menjalankan kebijakan pemerintah dan melayani kepentingan masyarakat tanpa pamrih. “Saya tidak senang dengan tindakan pengutan itu,” kata politisi PKB asal Kecamatan Gebang ini. Ia menambahkan, jika pemerintah sudah menginstruksikan bahwa program itu dilaksanakan secara gratis, yang di bawah pun harus menjalankannya secara gratis pula. Jika tidak, sama saja oknum tersebut telah mencederai citra pemerintah yang sedang berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakatnya, terutama mereka yang secara ekonomi tidak mampu. “Digratiskannya biaya pengurusan sertifikat tanah milik nelayan bertujuan ingin membantu para nelayan yang selama ini kesulitan keuangan untuk mengurus surat-surat tanah miliknya. Jika dimintai uang, sama saja mereka bayar,” imbuhnya. Dengan bijak, ia pun membolehkan seorang perangkat desa menerima uang dari si penerima program, dengan catatan uang tersebut merupakan bentuk tanda terima kasih atas kerja kerasnya mengurus surat-surat yang diperlukan sebagai sarat pembuatan sertifikat tanah dan jumlah nominal uangnya pun tidak ditentukan. “Kalau uang terima kasih, jumlahnya tidak lebih dari Rp50 ribu,” terangnya. Ia pun mendesak kepada oknum perangkat desa tersebut agar segera mengembalikan uang yang sudah dipungut dari masyarakat yang jumlahnya sekitar Rp150 ribu per orang. Bagi nelayan, jelas Yuningsih uang sebesar itu nilainya sangat besar. “Pokoknya uang itu harus dikembalikan,” tukasnya. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengonfirmasi apakah pungutan tersebut berdasarkan instruksi kedua lembaga tersebut. Namun, menurutnya DKP dan BPN tidak mengakui dan tidak melakukan instruksi untuk memungut sejumlah uang kepada warga yang berhak atas program tersebut. “Mereka tidak mengakuinya,” tuturnya. Sementara itu, berdasarkan pantauan Radar di lapangan, pungutan tidak hanya terjadi di Desa Gebang Kulon saja, di tetangga desanya pun seperti Desa Gebangmekar terjadi hal demikian. “Ya, di desa kami ada pungutan,” ujar tokoh masyarakat setempat, H Dade Mustofa BSc. Namun, menurut sepengatuhuannya, pungutan itu merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah dimusyawarahkan di tingkat desa antara pemilik tanah dan pemerintah desa setempat. “Jumlah nominalnya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu,” tuturnya. Saat disinggung apakah hasil kesepakatan musyawarah soal pemberian sejumlah uang tersebut telah diundangkan dalam satu bentuk Peraturan Desa (Perdes) ataupun Peraturan Kuwu (Perwu), ia tak mengetahuinya. “Saya tidak tahu,” katanya. Dijelaskan, dari 57 warga Desa Gebangmekar yang menerima program bantuan pembuatan sertifikat tanah nelayan secara gratis, tidak semuanya dikategorikan nelayan miskin. “Yang saya ketahui yang menerima program tersebut bervariasi ada yang miskin ada juga yang kaya,” pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait