MAJALENGKA – Satu pekan pasca kematian Lintang di sekolahnya SMPN 1 Palasah, polisi masih melakukan proses penanganan terhadap peristiwa itu. Hingga Rabu (11/2), proses penanganan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan. Kapolres Majalengka AKBP Suyudi Ario Seto SIK MSi melalalui Kasatreskrim AKP Andhika Fitransyah SIK menjelaskan, pihaknya tetap melanjutkan penanganan kasus itu di tahapan penyelidikan. Sejumlah saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Dia menyebutkan, saat ini sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa. Diantaranya kepala sekolah, guru kurikulum, guru BK (bimbingan konseling), dan guru lainnya termasuk wali kelas serta guru yang menyuruh siswi tersebut menjalani hukuman lari keliling lapangan basket. Para siswa juga ada yang sudah dimintai keterangan sebanyak 6 orang. Mereka adalah siswa yang sama-sama mendapatkan hukuman lari keliling lapangan basket, karena tidak mengerjakan PR dari guru mata pelajaran Bahasa Indonesia. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju seragam korban, tas, dan buku pelajaran korban. “Masih proses penyelidikan belum ada tersangka, semuanya yang kita mintai keterangan statusnya masih sebagai saksi. Sebetulnya sudah ada unsur mengarah ke sana (pelangaran UU perlindungan anak), tapi untuk menyimpulkannya kita masih perlu lakukan pengembangan dan keterangan tambahan dari saksi-saksi yang dibutuhkan,” sebutnya. Sementara itu, komisi D DPRD Majalengka mendatangi SMPN 1 Palasah untuk mencari fakta kemarin. Anggota Komisi D, Didin Rolani menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan jika siswi yang meninggal dunia tersebut memang sering sakit-sakitan. Sehingga pihak sekolah berkeyakinan bahwa kejadian itu tidak disengaja dan tanpa ada kekerasan. “Kami mendapat laporan dari pihak sekolah kalau pemberian hukuman berupa lari mengelilingi lapangan basket, merupakan salah satu bentuk sanksi yang telah diatur di tata tertib. Tapi saat kami minta tata tertibnya, sanksi lari ini tidak dicantumkan secara tertulis hanya tersirat hasil penuturan pihak sekolah,” kata Didin. Anggota Komisi D lainnya, Sep Yayat SSos menjelaskan, pihak sekolah dan para gurunya tampak masih shock dengan peristiwa itu. Mereka tidak menyangka jika hukuman yang awalnya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para siswa yang melanggar, bisa berakhir dengan kejadian yang menghebohkan hingga jadi isu nasional. “Waktu kita datangi, kesan mereka seolah-olah bahwa kami ingin menghakimi dan menyalahkan pihak sekolah. Padahal aslinya tidak demikian, kami hanya menjadi penengah dan meluruskan agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari. Adapun pencarian fakta di lapangan, adalah tugas anggota dewan untuk memberikan rekomendasi kepada dinas terkait sebagai bahan evaluasi,” imbuh politisi asal Sindangwangi ini. (azs)
Polisi Sudah Periksa 13 Saksi
Kamis 12-02-2015,08:29 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,16:15 WIB
Toyota Agya Manual vs Matik: Kelebihan, Kekurangan, Biaya Servis, Mana yang Lebih Untung Dibeli?
Selasa 26-05-2026,20:31 WIB
Kumpulan Doa Iduladha 2026 yang Dianjurkan Dibaca Setelah Salat Id, Lengkap dengan Artinya
Selasa 26-05-2026,21:44 WIB
Juli, Jokowi ke Cirebon, Disambut Parade Gajah
Rabu 27-05-2026,02:05 WIB
Niat dan Tata Cara Salat Iduladha 2026 Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya
Selasa 26-05-2026,21:06 WIB
Wow! Sapi Bantuan Presiden Prabowo di Cirebon Tembus 1.062 Kg Jelang Iduladha 2026
Terkini
Rabu 27-05-2026,16:00 WIB
Toyota Yaris Bekas Terbaik Keluaran Tahun Berapa? Ini Pilihan Paling Worth It di 2026
Rabu 27-05-2026,15:33 WIB
Manchester United dan Chelsea Bersaing Dapatkan Maxi Araujo, Sporting CP Pasang Harga Fantastis
Rabu 27-05-2026,15:00 WIB
Dramatis! Damkar Indramayu Evakuasi Sapi Kurban 4,5 Kwintal yang Terjebak Lumpur di Selokan
Rabu 27-05-2026,14:00 WIB
7 Café Hidden Gem di Cirebon yang Estetik dan Adem, Cocok untuk Nongkrong hingga WFC
Rabu 27-05-2026,13:30 WIB