KUNINGAN - Setelah setahun melarikan diri ke berbagai daerah, akhirnya gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ruli (38), warga Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung dibekuk Satuan Reskrim Polres Kuningan. Selama buron, pelaku memilih berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran petugas. Bahkan tersangka yang dikenal spesialis curanmor itu sempat kabur ke Jawa Timur. Namun Ruli yang dikenal licin itu rupanya tak tahan untuk pulang kampung. Petugas yang memeroleh informasi jika buruannya ada di Kabupaten Kuningan langsung bergerak untuk meringkusnya. Agar buruannya tidak lolos lagi, petugas lalu memasang jebakan. Cara petugas menawakan perempuan di sebuah hotel di wilayah Kuningan. Rupanya jebakan petugas berhasil. Tersangka yang tidak menyangka akhirnya datang ke hotel. Begitu tersangka menampakkan diri di hotel, polisi langsung meringkusnya dan menggelandangnya ke Mapolres Kuningan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam catatan petugas, aksi kelompok Ruli selama ini sudah sangat meresahkan warga Kuningan. Kelompok ini dikenal sering mencuri kendaraan bermotor baik di tempat parkir umum maupun di depan rumah warga. Sebetulnya, sejak tahun 2013, Ruli cs sudah menjadi incaran petugas. Tetapi selama itu pula Ruli selalu berhasil lolos, sedangkan tiga orang temannya sudah dijebloskan ke penjara oleh penyidik. Kepada petugas yang memeriksanya, Ruli mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa wilayah di Kabupaten Kuningan. Seperti di Kecamatan Garawangi, Ciawigebang, dan Kuningan. Selain mengincar motor, kawanan ini juga melakukan kejahatan lainnya. Yakni penjambretan dan membobol konter HP di wilayah Ciawigebang yang terjadi beberapa waktu lalu. Aksi pelaku diduga sudah sering dilakukan lantaran banyak motor hasil curiannya yang dijual ke luar daerah. Satu sepeda motor hasil curian dijual tersangka dengan harga Rp1,5 sampai Rp3 juta. Kapolres Kuningan, AKBP Joni Iskandar melalui Kasat Reskrim Iptu Herie Pramono SH menjelaskan, tersangka sudah sekitar setahun menjadi buronan polisi. Kasus yang disangkakan kepada tersangka yaitu curanmor, penjambretan dan curat yang terjadi di wilayah Kuningan. “Dulu pernah kita lakukan pengejaran terhadap tersangka, namun yang ditemukan hanya barang buktinya saja sedangkan tersangkanya sudah kabur. Selanjutnya kami melakukan lidik lagi sampai akhirnya tersangka berhasil dibekuk. Saat ini tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut,” kata Herie yang didampingi Kanit Jatanras, Ipda Arif Zaenal A, kemarin (11/2). Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terpaksa mendekam di sel Mapolres Kuningan dan dijerat pasal 55 dan 56 jo 363 jo 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Mudah-mudahan pelaku curanmor lainnya bisa segera kami tangkap. Mohon informasi dan dukungan dari masyarakat,” ungkap Herrie. (ags)
Dijebak Wanita, Eeeh.. Kena Deh!
Kamis 12-02-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :