KPK Kaji Opsi Ajukan PK

Selasa 17-02-2015,09:24 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Godok Putusan, Jokowi Menginap di Istana Bogor JAKARTA- Untuk kali pertama, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugurkan lewat upaya praperadilan, kemarin. Hakim Sarpin Rizaldi mengetokkan palu putusan untuk memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) atas penetapan tersangka oleh KPK. Lantas, bagaimana tanggapan KPK atas putusan tersebut? Lembaga superbodi itu sampai tadi malam belum mengambil sikap. Pihak KPK menyatakan masih harus mempelajari salinan putusan yang belum didapat dari PN Jaksel. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebutkan, apa pun putusan hakim, KPK harus menghormatinya. Bambang enggan berko­mentar banyak mengenai materi putusan praperadilan. Hanya, dia menjawab tentang status Budi Gunawan yang tidak bisa dijerat oleh KPK karena sebagai Karobinkar dinilai bukan penyelenggara ne­gara. “Kalau bicara itu, dalam sprindik kan sudah jelas, tertu­lis bukan hanya sebagai Karo­binkar, namun juga jabatan lain­nya,” ujarnya. Bambang menu­turkan, KPK masih akan men­dis­kusikan upaya untuk tetap bi­sa melanjutkan kasus BG. Pada kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengungkapkan, seluruh pimpinan telah rapat dan akan mengambil sikap setelah mempelajari salinan putusan. Salah satu yang dibahas dalam rapat adalah opsi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan bermasalah tersebut. Namun, Johan menggaris­bawahi bahwa KPK saat ini belum membuat keputusan apa-apa soal hasil praperadilan. Sebab, lembaga antirasuah itu belum menerima salinan lengkap putusan. Dia pun membantah adanya opsi mene­tapkan BG sebagai tersangka dalam kasus lain. Johan menje­laskan, satu-satunya opsi yang sudah dibahas terkait dengan PK. “Tidak ada opsi itu (me­netapkan BG dalam kasus lain, red) dibicarakan,” tegasnya. Atas pilihan tersebut, Mahka­mah Agung (MA) mempersilakan KPK melapor­kan hasil praperadilan yang ditangani hakim Sarpin. MA berjanji memverifikasi dan menindaklanjuti laporan KPK jika memang pengaduan yang disampaikan beralasan. Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, pihak yang tidak puas dengan putusan hakim bisa melayangkan pengaduan ke badan pengawas (bawas) internal MA. “Kalau pengaduan itu beralasan dan benar menyangkut code of conduct maupun professional conduct, maka tentu kami akan verifikasi dan tindak lanjuti,” ujar Ridwan. Menurut Ridwan, hal itu lumrah karena selama ini selalu ada pihak yang pro dan kontra atas putusan hakim. Dia menyebutkan, ketentuan praperadilan sudah diatur secara jelas pada pasal 77 sampai 87 KUHAP. Berdasar aturan yang ada, sebenarnya tidak ada upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan KPK. KEPUTUSAN JOKOWI Dengan tuntasnya proses praperadilan yang mencabut status tersangka BG, publik menunggu respons Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, hingga tengah malam tadi pukul 00.00, presiden masih mengendapkan keputusan jadi tidaknya melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri baru. Setelah seluruh rangkaian acara, Jokowi tidak kembali ke Jakarta. Untuk kali pertama, presiden yang dipilih 53,15 persen suara rakyat itu menginap di Istana Bogor. Sejak kemarin pagi, Jokowi beraktivitas di Istana Bogor. Sejumlah agenda rapat terbatas untuk membahas beberapa isu dilaksanakan di istana tersebut. Dimulai pertemuan dengan pimpinan BUMN, kegiatan resmi presiden ditutup dengan bincang santai dan makan malam bersama seluruh menteri di Kabinet Kerja. Hingga rapat selesai sekitar pukul 21.45 WIB, tidak kunjung ada pembahasan soal hasil praperadilan. Beberapa menteri yang keluar dari istana secara sendiri-sendiri kompak menyatakan bahwa tidak ada pembahasan soal Kapolri. Di acara bincang santai itu, presiden lebih sering mengingatkan perlunya menjaga dan memperbaiki pola komunikasi publik jajaran kabinet. “Tidak ada. Tidak ada pembahasan sama sekali soal itu (Kapolri),” kata Menko Polhukam Tedjo Edhy setelah acara. Secara pribadi, dia juga menyatakan belum diajak bicara sama sekali oleh presiden soal Polri maupun dampak-dampak putusan praperadilan. “Posisi (saya) menunggu. Jika tidak diminta pertimbangan, kami tidak menghadap,” imbuhnya. Ketika siang, beberapa saat setelah putusan praperadilan diketok, BG sempat hadir di Istana Bogor untuk menemui presiden. Meski dari sejumlah informasi yang dihimpun kehadiran tersebut sudah dapat dipastikan, kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) itu sama sekali tidak menampakkan diri. “Saya belum ketemu Pak BG. Pak BG pulang (dari Istana Bogor), saya berangkat ke sini,” kata Wakapolri Badrodin Haiti saat baru datang di Istana Bogor kemarin sore. Kehadiran BG di Istana Bogor justru disampaikan sendiri melalui wawancara dengan Metro TV. Dalam wawancara pada pukul 15.30 tersebut, BG mengaku sudah bertemu dengan presiden. Dalam pertemuan yang disebut BG tak sampai 10 menit itu, Jokowi mengucapkan selamat. “Ya, beliau (Jokowi, red) mengucapkan selamat. Alhamdulillah kebenaran telah terwujud. Artinya itu yang terpenting bahwa status saya tidak bersalah,” kata BG dalam wawancara tersebut. Namun, BG mengakui, dalam pertemuan itu tidak dijelaskan apakah Jokowi tetap melantik diri­nya sebagai Kapolri. “Tadi tidak sebut masalah pelan­tikan. Kita tunggu saja putusan presiden. Apa pun yang dipu­tuskan, kita harus hargai dan patuh untuk laksanakan,” ujar BG. (gun/idr/dim/c11/kim)

Tags :
Kategori :

Terkait