Ribuan Koperasi Belum Gelar RAT

Rabu 18-02-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Pengawasan Terkendala Minimnya Sarana dan Prasarana JAKARTA- Jumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang belum mengikuti penilaian kesehatan tersisa 11,3 persen atau 5.863 unit dari total 51.873 unit KSP hingga akhir 2014. Sejumlah KSP tersebut diketahui bermasalah karena belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin. Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari mengatakan, pihaknya mendorong satuan tugas pengawas KSP tingkat provinsi, kabupaten dan kota mengoptimalkan pengawasan agar pengurus KSP menggelar secara berkala RAT. Sebab dari banyak temuan kasus koperasi yang bermasalah, pengurus koperasi diketahui tidak patuh melaksanakan RAT. Di sejumlah daerah, kata Choirul, pengawasan KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Koperasi masih terkendala minimnya jumlah aparatur pengawas yang memiliki kompetensi menilai kesehatan koperasi. “Keterbatasan petugas pengawas KSP tersebut diikuti berbagai kondisi koperasi. Misalnya, konflik internal koperasi, pengurus koperasi nonaktif, dan koperasi tidak memiliki laporan keuangan yang lengkap. Selain itu, jumlah koperasi yang mesti diawasi sangat banyak dan tersebar,” ungkap Choirul, Selasa (17/2). Minimnya sarana dan prasarana operasional dalam pengawasan koperasi dan tingkat mutasi aparatur di daerah, nilai Choirul, cukup tinggi sehingga menjadi kendala pengawasan koperasi. Maka ke depan, kata dia, KSP yang tidak melaksanakan RAT rutin terancam pencabutan badan hukum koperasi. Saat ini, Kemenkop dan UKM tengah menyiapakan Deputi Khusus Pengawasan Koperasi guna menciptakan koperasi berkualitas. Berdasarkan data penilaian kesehatan yang dihimpun Deputi Pembiayaan Kemenkop dan seluruh Dinas Koperasi dan UKM di Indonesia, lanjut dia, penilaian kesehatan KSP sudah dilakukan kepada 88,7 persen atau 46.010 unit dari 51.873 unit KSP pada 2014. KSP tersebut mampu memenuhi persyaratan penilaian seperti, pelaksanaan RAT rutin, memiliki volume pinjaman di atas Rp1 miliar berdasarkan akuntan publik, dan sudah beroperasi setahun. Adapun hasil penilaian kesehatan terhadap 46.010 unit KSP tersebut antara lain, sebanyak 6,778 unit atau 14.73 persendinyatakan sehat, sekira 32,850 atau 71 persen cukup sehat, penilaian kurang sehat kepada 6,276 unit atau 13.64 persen, dan tidak sehat 106 unitsa atau 0.23 persen. KSP yang dinyatakan sehat berfungsi sebagai lembaga keuangan nonbank yang bisa menjadi tempat alternatif pelaku UMKM mengakses pembiayaan. Diharapkan KSP sehat mampu mendongkrak permodalan pelaku UMKM di wilayah belum terjangkau lembaga perbankan di Indonesia. (ers)

Tags :
Kategori :

Terkait