Dinkes Klaim Aman dari Makanan Kedaluwarsa

Sabtu 21-02-2015,08:37 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

MAJALENGKA - Kasi Kefarmasian Alat Kesehatan Pengawas Kosmetik dan Makanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka, Drs Rian Patriana mengatakan, Kabupaten Majalengka masih aman dari makanan kedaluwarsa. Seiring ditemukannya jajanan kedaluwarsa di wilayah Cirebon beberapa waktu lalu, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait. “Dalam pelaksanaan sidak yang kami lakukan, salah satunya pengawasan makanan dan minuman yang beredar di sejumlah pasar tradisional. Hingga pengawasan terakhir beberapa waktu lalu tepatnya saat beredarnya buah apel berbahaya, kami belum menemukan makanan yang sudah expired,” terangnya, Jumat (20/2). Menurutnya, para pedagang maupun pelaku usaha ritel sudah mengerti. Jika sejumlah makanan maupun minuman dan sejumlah barang dagangan satu pekan sebelum tanggal kedaluwarsa biasanya sudah ditarik. Namun terkadang ada juga para pelaku usaha yang lupa, dan biasanya terjadi di sejumlah pasar tradisional. Namun dalam beberapa minggu terakhir, belum ditemukan makanan yang sudah kedaluwarsa. “Biasanya khusus pelaku bisnis toko modern, barang-barang yang sudah kadaluarsa sudah tertumpuk secara terpisah dan tidak dijual lagi. Barang tersebut jelas tidak layak dikonsumsi, karena melihat ciri-ciri seperti tanggal expired yang sudah lewat maupun barang yang sudah berjamur,” ujarnya. Saat ini pihaknya masih sering menemukan sejumlah makanan yang belum memiliki izin edar seperti kemasan belum terdapat PIRT. Pihaknya mengaku sering mengimbau pelaku industri rumah tangga yang belum memiliki izin edar harus menempuh sesuai prosedur yang berlaku. Pemda menegaskan akan memasilitasi melalui industri rumahan terkait izin edar tersebut. Penyertaan legalitas atau produk kemasan yang telah memiliki PIRT sudah melalui tahapan pengujian, mulai dari bahan yang dipakai harus aman dan halal. Di Majalengka ada sekitar 1.500 industri rumah tangga yang tersebar di setiap wilayah. “Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 mengatur dan mengawasi serta menjamin konsumen. Produsen yang telah melengkapi itu tentu tidak akan diperkarakan oleh konsumen ketika legalitas makanan sudah ada dari Dinkes,” jelasnya. Para pelaku usaha akan mendapatkan sertifikasi PIRT sebelum terpasang pada produk kemasannya. Nantinya masing-masing akan mengisi formulir berikut fotokopi KTP dan persyaratan lainnya. Perajin kemudian menunggu panggilan untuk mengikuti pelatihan, setelah itu tim pengawas makanan akan mengaudit ke tempat produksi. “Nanti dua hari ada penyuluhan, pemeriksaan yang kedua berhak mendapatkan sertifikat penyuluhan, kesehatan serta sertifikat industri rumah tangga yang ditempel di label kemasan berupa 15 digit. Untuk itu silakan kepada para pelaku usaha industri rumah tangga untuk mengikuti prosedur mendapatkan izin edar tersebut,” imbaunya. Kepala Bidang Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Disperindag, H Duddy Darajat SH MSi menambahkan, pihaknya mengakui saat inspeksi ke sejumlah pasar petugas gabungan sering menemukan beberapa makanan atau produk yang belum berlabel Produksi Industri Rumah Tangga (P-IRT). Produk-produk tersebut sebagian besar tidak memiliki izin. “Kebanyakan produk-produk yang kami temui tidak memiliki PIRT. Produk tersebut hanya memiliki izin Sertifikat Penyuluhan (SP). Bahkan ada juga beberapa produk yang masih beredar itu sama sekali tidak memiliki izin SP,” pungkasnya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait