Bupati Perintahkan Inspektorat Mengawasi Penggunaan ADD SUMBER – Disahkannya Perda tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu (18/2) lalu. Hal tersebut membuat pemerintah daerah Kabupaten Cirebon untuk segera membentuk peraturan bupati sebagai petunjuk teknis dan pelaksana Perda tersebut. Menurut Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi, sesuai dengan amanah Perda tentang Pemerintah Desa dan BPD, ada beberapa poin aturan yang petunjuk teknis dan pelaksananya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati (Perbup). Misalnya, alokasi anggaran pelaksanaan pemilihan kuwu di luar 5 item yang termaktum dalam Perda dan penetapan jadwal serta nama-nama desa yang akan menggelar pelaksanaan pemilihan kuwu. “Kami akan segera menyiapkan sejumlah perangkat aturan untuk menunjang pelaksanaan Perda tersebut. Bahkan, ada beberapa yang sudah disusun,” tuturnya. Kemudian, pemerintah Kabupaten Cirebon juga akan menyiapkan sejumlah aturan guna memproteksi para kuwu dalam menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlahnya ratusan juta rupiah per desa. Sehingga, para kuwu tidak melakukan pelanggaran dalam penerapan ADD. “Dengan dana yang cukup besar, apabila tidak kita komunikasikan dalam suatu aturan, dikhawatirkan para kuwu akan kebingungan dalam mengatur ADD, khususnya dalam membuat laporan keuangan,” imbuhnya. Tidak hanya perangkat aturan, pemerintah Kabupaten Cirebon pun akan melakukan sejumlah pelatihan-pelatihan kepada para kuwu agar mereka mengerti dan tahu bagaimana mengimplementasikan ADD. Dengan demikian, potensi kesalahan dalam pelaksanaan ADD bisa diminimalisir. “Tidak semua kuwu itu mengerti betul dalam pengelolaan keuangan, apalagi sekarang ini lebih kompleks dan detail. Makanya, kita akan bantu mereka,” tambahnya. Dalam pelaksanaan penggunaan ADD, Bupati Sunjaya akan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pengawasan penggunaan ADD. “Kalau memang memungkinkan, personel inspektorat akan kami tambah,” bebernya. Perlu diketahui, tahun 2015 ini pemerintah Kabupaten Cirebon sudah mengalokasikan ADD untuk 412 desa se-Kabupaten Cirebon sebesar Rp151 milyar ditambah dengan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp82 milyar. Kemudian, dalam APBN perubahan tahun 2015 ini, anggaran desa khususnya ADD akan ditambah lagi, hal ini demi mewujudkan ADD sebesar Rp1 milyar per desa pertahun. (jun)
Pemkab Segera Siapkan Perbup
Minggu 22-02-2015,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :