Tunggu Respons Ahli Waris

Kamis 24-11-2011,02:23 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Soal Tanah PMI, Pemkab Miliki Bukti Kepemilikan SUMBER - Sejauh ini belum ada pertemuan mediasi mengenai kasus kepemilikan tanah gedung PMI Kabupaten Cirebon di Jalan Tuparev Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung seluas 8.400 meterpersegi. “Kita belum ada pertemuan, kita masih menunggu respons dari pihak mereka, karena kita ingin tahu kejelasannya,”ungkap Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan DR Iis Krisnandi SH MH kepada Radar, Rabu (23/11). Menurutnya apapun prosesnya, yang jelas pihak Pemkab Cirebon akan berusaha mempertahankan tanah yang sekarang ditempati gedung PMI itu. ”Karena itu tanah pemda, kita punya buktinya,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Sulasdiyanto SH ketika dikonfirmasi Radar mengaku belum ada kejelasan dari kedua pihak yang bersengketa itu. ”Kita masih menunggu hasil mediasi kedua belah pihak yaitu pihak Pemda Kabupaten Cirebon dengan pihak ahli waris tanah. Setelah itu kalau sampai masa waktu mediasi habis tetap tidak ada kejelasan, kita tindaklanjuti dengan proses hukum,” paparnya. Terpisah, staf PMI Kabupaten Cirebon Rosidi mengaku tidak tahu menahu persoalan gugatan antara Pemkab dengan ahli waris tanah. “Saya tidak tahu persoalan itu. Saya di sini kerja jadi terserah saja. Sebenarnya saya juga sudah mendengar kabar itu, namun saya tidak tahu siapa ahli waris tanah ini,” ujarnya. Ketua Rt 06/03 Desa Sutawinangun, Endi juga tidak mengetahui secara pasti bagaimana historis persoalan itu. “Sebenarnya belum lama ini saya juga pernah melihat ada orang yang sedang mengukur tanah di sini namun saya tidak tahu persis apa maksudnya. Dan saya pun tidak tahu persengketaan ini. Ahli warisnya juga tidak tahu siapa orangnya? Selain itu juga desa ini kan dimekarkan yang tadinya Desa Kertawinagun menjadi Desa Sutawinangun, jadi kurang begitu paham sejarahnya persoalan ini, tapi yang saya tahu tanah ini milik Pemda,” ungkapnya. Sementara itu, Kuwu Sutawinagun Heri Haryadi saat dikonfirmsi tidak sedang berada ditempat. Radar hanya menemui Sekdes Sutawinangun yakni Ayi Wawan. Tulis Ayi Wawan juga mengatakan hal yang sama. Ia tidak tahu menahu akan adanya persoalan itu. “Benaran saya tidak tahu persoalan kepemilikan tanah itu. Coba saja temui pak kuwunya langsung, namun  saat ini Pak kuwu ke luar kota,” ujarnya. Misri salah seorang warga mengaku tidak tahu menahu soal kepemilikan tanah PMI. Seperti diberitakan sebelumnya, ahli waris pemilik tanah yang sekarang  digunakan untuk gedung PMI (Palang Merah Indonesia) Kabupaten Cirebon di Jalan Tuparev Kecamatan Kedawung menggugat Pemkab Cirebon. Menurut informasi yang dihimpun Radar, gugatan bermula dari adanya bukti atas kepemilikan tanah seluas sekitar 8.400 meter persegi yang sekarang ditempati PMI Kabupaten Cirebon atas nama Bingung dan Widargo berupa petuk (leter C) yang dikeluarkan tahun 1957. “Yang menggugat ahli waris pemilik tanah. Banyak banget tapi yang daftar ke pengadilan pengacaranya. Saya lupa nama pengacaranya,” ucap sumber Radar, kemarin. (ugi/via)

Tags :
Kategori :

Terkait