INDRAMAYU- Seorang pengedar ganja, Pur alias Momo (20), warga Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu ditangkap Polisi, Rabu (25/2). Dari tangan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti tiga paket daun ganja kering yang siap edar seberat 4,8 gram. Kini pemuda tersebut menjalani pemeriksaan di Unit I Satuan Narkoba Polres Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Nofhri Maramis saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamanakan seorang peuda asal Bongas, karena kedapatan membawa ganja. “Penangkapan pemuda tersebut berawal adanya laporan dari warga bahwa di wilayah Kecamatan Bongas ada pengedar ganja,” ujar Nofhri, kepada Radar. Adanya laporan tersebut, kata dia, langsung ditindaklanjuti. Petugas Satuan Narkoba kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan. Beberapa lama kemudian petugas melihat seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Ditambah ada informasi dari warga bahwa pemuda tersebut adalah pengedarnya. Petugas pun melakukan pengintaian dan membuntuti pelaku. Tersangka kemudian masuk ke sebuah warung remang–remang di Blok Tapong, Desa Margamulya. Di tempat itu, rupanya tersangka akan melakukan transaksi dengan pembelinya. Saat menunggu pembelinya itu, ia kemudian disergap. Sayangnya, tersangka keburu kabur dan lari ke tengah persawahan. Mengetahui buruannya lari, petugas langsung mengejarnya. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap.Tersangka sempat naik ketiang listrik untuk menghindar. Apes, tersangka rupanya tak kuat berlama-lama bertahan di atas tiang listrik. Tubuhnya pun melorot, sehingga persembunyiannya diketahui petugas. Saat itu juga, petugas langsng membawanya ke Mapolres Indramayu. “Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kami akan mengembangkan kasus ini, dan kini tersangka sedang dimintai keterangan,” katanya. Tersangka di hadapan petugas penyidik mengakui perbuatannya. Menurut tersangka, barang haram itu memang akan dijual. Dirinya mendapatkan ganja dari pengedar di Jakarta. (kom)
Edarkan Ganja, Pemuda Tanggung Diciduk
Kamis 26-02-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,05:13 WIB
Panduan Membeli Mobil Bekas Suzuki Ertiga Gen 1, Kelebihan Mesin K14B Irit BBM, Kekurangan Cuma Ini
Rabu 30-09-2026,12:35 WIB
Cari Mobil Keluarga Murah? 5 Mobil Bekas Terjangkau Harga Rp80 Jutaan Ini Menarik untuk Dimiliki
Rabu 30-09-2026,08:22 WIB
FIFA ASEAN Cup 2026: John Herdman Dipecat Jika Indonesia Menang Lawan Bangladesh dengan Skor Tipis
Rabu 30-09-2026,07:25 WIB
Cara Memilih Toyota Rush G 2019 Bekas, Jangan Terpaku Harga Sebelum Cek Mesin, Bodi dan Dokumen
Rabu 30-09-2026,06:08 WIB
3 Syarat Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Skenario Ini Jadi Pilihan Terbaik Garuda
Terkini
Kamis 01-10-2026,05:01 WIB
30 Perlintasan Kereta di Kabupaten Cirebon Jadi Sorotan, Baru 8 Titik Dapat Fasilitas Keselamatan
Kamis 01-10-2026,04:01 WIB
30 September 2026, Pemdes Heuleut Majalengka Kibarkan Merah Putih Setengah Tiang
Kamis 01-10-2026,03:03 WIB
Usai Kasus Lapas Cibinong, DPRD Kuningan Sidak Lapas Kelas IIA, Ternyata Ini Hasilnya
Kamis 01-10-2026,02:01 WIB
Susunan Lengkap PBNU 2026-2031 Diumumkan, Gus Kikin Jadi Ketua Umum dan Gus Gudfan Sekjen
Rabu 30-09-2026,23:53 WIB