Edarkan Ganja, Pemuda Tanggung Diciduk

Kamis 26-02-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

INDRAMAYU- Seorang pengedar ganja, Pur alias Momo (20), warga Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu ditangkap Polisi, Rabu (25/2). Dari tangan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti tiga paket daun ganja kering yang siap edar seberat 4,8 gram. Kini pemuda tersebut menjalani pemeriksaan di Unit I Satuan Narkoba Polres Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Nofhri Maramis saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamanakan seorang peuda asal Bongas, karena kedapatan membawa ganja. “Penangkapan pemuda tersebut berawal adanya laporan dari warga bahwa di wilayah Kecamatan Bongas ada pengedar ganja,” ujar Nofhri, kepada Radar. Adanya laporan tersebut, kata dia, langsung ditindaklanjuti. Petugas Satuan Narkoba kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan. Beberapa lama kemudian  petugas melihat seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Ditambah ada informasi dari warga bahwa pemuda tersebut adalah pengedarnya. Petugas pun melakukan pengintaian dan membuntuti pelaku. Tersangka kemudian masuk ke sebuah warung remang–remang di Blok Tapong, Desa Margamulya. Di tempat itu, rupanya tersangka akan melakukan transaksi dengan pembelinya. Saat menunggu pembelinya itu, ia kemudian disergap. Sayangnya, tersangka keburu kabur dan lari ke tengah persawahan. Mengetahui buruannya lari, petugas langsung mengejarnya. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap.Tersangka sempat naik ketiang listrik untuk menghindar. Apes, tersangka rupanya tak kuat berlama-lama bertahan di atas tiang listrik. Tubuhnya pun melorot, sehingga persembunyiannya diketahui petugas. Saat itu juga, petugas langsng membawanya ke Mapolres Indramayu. “Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kami akan mengembangkan kasus ini, dan kini tersangka sedang dimintai keterangan,” katanya. Tersangka di hadapan petugas penyidik mengakui perbuatannya. Menurut tersangka, barang haram itu memang akan dijual. Dirinya mendapatkan ganja dari pengedar di Jakarta. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait