PTUN Batalkan SK KemenkumHAM

Kamis 26-02-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Kabulkan Gugatan PPP Djan Faridz JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz mendapat angin segar. Kemarin (25/2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan seluruh gugatan mereka atas surat pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Teguh Setya Bakti memerintah Kemenkum HAM mencabut surat tersebut. Pemandangan tak lazim juga terlihat tatkala Teguh membacakan pertimbangan mejelis hakim atas perkara nomor 217/G/2014/PTUN-JKT itu. Dia tampak berkali-kali menangis, bahkan tiga kali berhenti membaca lantaran tidak kuasa menahan air matanya. Panitera yang berada di belakang dia sempat menanyakan apakah masih sanggup melanjutkan persidangan. Namun, Teguh menolak berkomentar saat ditanya tentang alasannya menangis saat membacakan putusan sidang. Dari sisi materi putusan, ada empat poin penting yang dibacakan Teguh. Pertama, mengabulkan semua gugatan para penggugat. Kedua, PTUN membatalkan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.H H-07.AH.11.01.TAHUN 2014 bertanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Selanjutnya, pengadilan mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan Menkum HAM itu. Terakhir, membebankan biaya perkara Rp396.000 kepada tergugat. Putusan PTUN itu langsung disambut sukacita oleh puluhan pendukung PPP versi muktamar Jakarta. Mereka langsung meneriakkan takbir dan salawat Nabi di ruang sidang. Suryadharma Ali yang hadir dalam peristiwa itu langsung sujud syukur. “Alhamdulillah,” ujarnya sambil menangis di hadapan puluhan pendukungnya. Mantan menteri agama itu mengatakan, putusan PTUN kemarin merupakan bukti keadilan ditegakkan hakim. Menurut dia, keputusan Menkum HAM mengesahkan PPP kubu Romy terbukti salah. “Ini wujud keadilan. Tuhan tidak tidur,” ujarnya. Namun, pria yang menjadi tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji 2010-2013 itu mengatakan bahwa putusan PTUN itu belum final. Menkum HAM dan PPP Romy masih punya kesempatan banding. Menyikapi itu, Suryadharma mengharapkan perkara tersebut tidak diteruskan. Sebab, sudah banyak kerugian yang dialami PPP gara-gara dualisme kepengurusan yang tidak kunjung usai. Perpecahan itu merugikan kader-kader PPP mulai pusat hingga daerah. Lebih lanjut, Suryadharma berharap agar konflik dualisme itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Pihaknya siap membuka pintu bagi Romy dan pendukungnya untuk kembali bergabung PPP Djan Faridz. Namun, ada syarat yang dia berikan. “Kami minta pengurus bentukan Romy membubarkan diri, lalu kembali ke PPP Djan Faridz,” ucapnya. Kubu Romy -sapaan Roma­hurmuziy- langsung merespons putusan PTUN kemarin dengan rencana banding. Ada beberap poin yang, menurut Romy, tidak diperhatikan hakim saat menyusun putusan. Pertama, legal standing yang menjadi materi eksepsi tergugat tidak dipertimbangkan hakim. Kedua, hakim tidak mempertimbangkan pasal 24, 25, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 juncto Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ketiga, hakim tidak memper­timbangkan surat dari Menkum HAM yang mengatakan bahwa konflik harus diselesaikan melalui forum tertinggi partai. Selain itu, Romy melihat kejanggalan pada diri hakim. “Dia menangis, mungkin ada tekanan dari masa pendukung PPP Djan Faridz yang datang di PTUN,” ujarnya. Terlepas dari hasil akhir upaya banding hingga kasasi, konflik internal PPP sangat mungkin diselesaikan melalui mahkamah partai seperti kasus Golkar. Bedanya, Mahkaman PPP sudah pernah bersidang dan memutuskan bahwa Muktamar VIII PPP yang sah adalah yang diselenggarakan dua kepengurusan yang berselisih. Alternatif kedua tentu saja islah. (aph/bay/c4/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait