MAJALENGKA - Irsal Dliaulhaq (28), seorang pengedar narkoba masih nekat melaksanakan praktik haram untuk menghidupi keluarganya. Apalagi saat ini istrinya sedang hamil 8 bulan. Untuk menghidupi keluarga dan mempersiapkan kelahiran anak pertamanya itu dari hasil menjual narkoba. Padahal, Irsal yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka beberapa hari yang lalu itu, merupakan seorang sarjana bertitel SPd (Sarjana Pendidikan) lulusan salah satu perguruan tinggi di Bandung. Namun perbuatanya bertolak belakang dan jauh dari tindakan mendidik bagi seorang sarjana pendidikan. Warga Cicalengka Bandung itu ditangkap petugas saat hendak menjual narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram kepada salah seorang calon pembeli yang dikenalnya lewat media jejaring sosial, dengan harga Rp2 juta. Dari situ dia mengaku mendapatkan untung Rp500 ribu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Namun belum sempat pulang ke Bandung untuk membawa keuntungan, dia keburu diciduk petugas di depan salah satu minimarket di kawasan Kadipaten. Disamping mengamankan Irsal, beberapa saat kemudian petugas juga membekuk Agung Heriana (35) warga Indramayu. Dia diamankan di sebuah penginapan di kawasan Kadipaten, saat hendak bertransaksi menjual narkoba jenis sabu ke calon pembelinya. Dari tangan Agung, petugas mengamankan barang bukti dua buah paket sabu-sabu seberat 0,8 gram dan 0,9 gram. Sementara dari tangan Agung Heriana diamankan barang bukti satu paket sabu terbungkus plastik bening seberat 0,8 gram, 1 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 0,9 gram, dan satu bungkus rokok. Kapolres Majalengka AKBP Suyudi Ario Seto SIK MSi melalui kasat Narkoba AKP Susilo SH menyebutkan, para tersangka pengedar narkoba itu memang telah lama menjadi target operasi kepolisian. Baik Polres Majalengka maupun Polres sekitarnya karena mereka dianggap mahir dalam melakukan aksinya. Sehingga ketika mendapatkan informasi warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan orang asing yang diduga hendak bertransaksi narkoba, pihaknya langsung melakukan pengintaian hingga mereka terbukti memiliki narkoba dan menyalahgunakan untuk bertransaksi yang melanggar hukum. “Mereka terbilang cukup mahir, dan sudah jadi TO beberapa Polres. dua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 pasal 147 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuhnya. (azs)
Jual Sabu saat Istri Hamil Delapan Bulan
Jumat 27-02-2015,08:30 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,13:43 WIB
BREAKING NEWS: Mayat Perempuan di Kamar Kos Cirebon Diduga Korban Pembunuhan
Senin 16-03-2026,11:08 WIB
Walikota Cirebon Disomasi, Bidang Hukum Partai Golkar Bantah Ada Perjanjian Biaya Jasa Advokat
Senin 16-03-2026,11:28 WIB
10 HP Terbaik 2026 yang Layak Dibeli, Performa Kencang dan Update Android Panjang
Senin 16-03-2026,15:03 WIB
Misteri Mayat Perempuan di Kamar Kost Dukuh Semar Cirebon, Penghuni Diduga Kabur
Senin 16-03-2026,11:44 WIB
Jawabannya Soal Timnas Indonesia Bikin Patah Hati, Begini Kata Demiane Agustien
Terkini
Selasa 17-03-2026,08:00 WIB
Polemik GTC Berlanjut, Kuasa Hukum PT Toba Sakti Utama Beri Penjelasan
Selasa 17-03-2026,07:03 WIB
Polsek Kapetakan Cirebon Bagi 100 Takjil Sambil Sosialisasi Tertib Lalu Lintas
Selasa 17-03-2026,06:01 WIB
Digelar Malam Hari Saat Ramadan, Donor Darah Disambut Antusias Warga Gebang Kulon
Selasa 17-03-2026,05:26 WIB
Tengah Malam, Damkar Kota Cirebon Selamatkan Pria Terjebak Lumpur di Pelabuhan Kejawanan
Selasa 17-03-2026,05:01 WIB