KAI Daops III Usulkan Pemasangan EWS

Sabtu 28-02-2015,09:56 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - PT KAI Daops III Cirebon mengusulkan adanya pemasangan Early Warning System (EWS) pada perlintasan tanpa palang pintu, seperti yang dilakukan di beberapa titik perlintasan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kahumas KAI Daops III Cirebon, Supriyanto mengatakan, pihaknya berencana mengusulkan pemasangan Early Warning System (EWS) pada perlintasan kereta api tanpa palang pintu. EWS sendiri merupakan semacam rambu peringatan yang otomatis mengeluarkan bunyi jika akan ada kereta api yang melintas dengan radius jarak 1 KM dari titik pintu perlintasan, dan akan otomatis mati dengan sendirinya jika telah melewati titik pintu perlintasan sejauh 1 KM. Menurutnya, hal itu sudah diterapkan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Oleh karenanya, ia saat ini akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan dan beberapa instansi terkait lainnya sesuai dengan peran, tugas dan wewenang masing-masing. “Itu sudah dilakukan di beberapa titik perlintasan tanpa palang pintu yang ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Oleh karenanya kami akan koordinasi dulu dengan instansi terkait khususnya Dinas Perhubungan,” katanya kepada Radar, Jumat (27/2). Ditambahkannya, pemasangan EWS sendiri hanya bersifat membantu para pengguna jalan ketika hendak melewati perlintasan kereta api. Kunci utamanya adalah terletak pada kewaspadaan dari pengguna jalan sendiri. “Kunci utama ada pada pengguna jalan itu sendiri, karena kereta tidak bisa seperti kendaraan lain yang dapat dengan mudah untuk mengerem dan berhenti. Intinya, harus tetap berhati-hati ketika melintasi pintu perlintasan, baik itu yang berpalang pintu maupun yang tidak,” tambahnya. Berdasarkan UU No 23 tahun 2009 tentang Perkeretaapian, Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan untuk menutup perlintasan KA tidak berpalang pintu. Jika tetap dibuka, pemda bisa melakukan pengadaan palang pintu secara mandiri. Akan tetapi, pengelolaan palang pintu dan segala peristiwa yang terjadi di perlintasan kereta api tersebut menjadi tanggung jawab pemda setempat. (rif)

Tags :
Kategori :

Terkait