Undang Pengusaha untuk Dikenakan Hukuman Tipiring MAJALENGKA – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka kembali menertibkan galian liar yang beroperasi tanpa mengantongi syarat perizinan yang legal. Kali ini, tiga galian tipe C dengan jenis tanah merah di kawasan Desa Karayunan Kecamatan Cigasong disegel petugas. Dalam operasi penertiban yang berlangsung Senin (2/3) tersebut, petugas menertibkan tiga titik galian pada lokasi yang berdekatan dengan tiga kepemilikan yang berbeda. Lokasi galian tersebut berada di jalan raya Cigasong-Jatiwangi atau di batas Desa Karayunan dengan Pinangraja Kecamatan Jatiwangi. Pada pintu masuk galian yang diteribkan tersebut, petugas Satpol PP memasang pita pembatas pertanda galian tersebut ditutup dan tidak diperkenankan beroperasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka, Yusanto Wibowo melalui Kepala Seksi penyidikan Bidang Penegakan Perda Adhie Patria menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga serta dari hasil pemantauan aktivitas galian liar yang tidak mengantongi persyaratan legal. Sehingga begitu petugas mengetahui aktivitas galian liar tersebut, langsung diinstruksikan untuk melakukan penertiban dan penghentian operasional galian. Namun ketika petugas mendatangi lokasi galian, tidak ada aktifitas sehingga mereka menduga rencana tersebut telah bocor. Berdasarkan informasi masyarakat, galian tanah merah tersebut sudah beroperasi sejak hampir seminggu terakhir. “Sebetulnya tadi kita tertibkan empat titik, tiga lokasi galian tanah merah di Karayunan dan satu lagi galian batu kali di Desa Cibentar Kecamatan Jatiwangi. Yang tanah merah ketika didatangi memang ada alat berat di lokasinya, tapi pengelolanya tidak berhasil ditemui. Kalau yang batu kali, ketika didatangi dan disisir sepanjang sungai hingga dekat jembatan Cikeruh sudah tidak ada aktivitas,” kata Yusanto. Untuk memberikan efek jera kepada pemilik maupun pengelola galian liar tersebut, pihaknya berencana melayangkan surat panggilan untuk diberikan tindak pidana ringan (tipiring). “Upaya sementara kita segel lokasi dan alat beratnya dan kita segel langsung pintu masuknya, serta melayangkan surat panggilan kepada pemilik maupun pengelolanya. Kalau masih membandel, tiga kali di tipiring kita limpahkan ke penyidik kepolisian untuk dipidana umum,” tuturnya. (azs)
Satpol PP Segel 3 Galian Liar
Selasa 03-03-2015,08:03 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,20:49 WIB
Tujuh Saksi Diperiksa, Polisi Bongkar Misteri Kematian Istri Dokter di Cirebon
Jumat 25-09-2026,19:30 WIB
Wajib Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2026, MUI Minta Pelaku Usaha Segera Bersiap
Jumat 25-09-2026,22:48 WIB
5 Tanaman Hidroponik Hias Indoor untuk Rumah Minimalis, Cantik dan Mudah Dirawat
Sabtu 26-09-2026,08:01 WIB
Sedekah Bumi Kaduela Kembali Digelar, 1.000 Warga Ikuti Tradisi Air Kahuripan
Sabtu 26-09-2026,02:01 WIB
Punya Tekanan Darah Tinggi? Ketahui Manfaat dan Risiko Minum Air Kelapa
Terkini
Sabtu 26-09-2026,19:01 WIB
Tak Lagi Rujukan Berjenjang, Pasien di Jabar Bisa Langsung ke RS Sesuai Penyakit
Sabtu 26-09-2026,18:46 WIB
ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN
Sabtu 26-09-2026,18:27 WIB
Gekrafs Cirebon Bidik Pasar Global, Siapkan Etalase Digital untuk UMKM Lokal
Sabtu 26-09-2026,18:02 WIB
Kapan Operasi Katarak Harus Dilakukan? Kenali Waktu yang Tepat!
Sabtu 26-09-2026,17:30 WIB