Undang Pengusaha untuk Dikenakan Hukuman Tipiring MAJALENGKA – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka kembali menertibkan galian liar yang beroperasi tanpa mengantongi syarat perizinan yang legal. Kali ini, tiga galian tipe C dengan jenis tanah merah di kawasan Desa Karayunan Kecamatan Cigasong disegel petugas. Dalam operasi penertiban yang berlangsung Senin (2/3) tersebut, petugas menertibkan tiga titik galian pada lokasi yang berdekatan dengan tiga kepemilikan yang berbeda. Lokasi galian tersebut berada di jalan raya Cigasong-Jatiwangi atau di batas Desa Karayunan dengan Pinangraja Kecamatan Jatiwangi. Pada pintu masuk galian yang diteribkan tersebut, petugas Satpol PP memasang pita pembatas pertanda galian tersebut ditutup dan tidak diperkenankan beroperasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka, Yusanto Wibowo melalui Kepala Seksi penyidikan Bidang Penegakan Perda Adhie Patria menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga serta dari hasil pemantauan aktivitas galian liar yang tidak mengantongi persyaratan legal. Sehingga begitu petugas mengetahui aktivitas galian liar tersebut, langsung diinstruksikan untuk melakukan penertiban dan penghentian operasional galian. Namun ketika petugas mendatangi lokasi galian, tidak ada aktifitas sehingga mereka menduga rencana tersebut telah bocor. Berdasarkan informasi masyarakat, galian tanah merah tersebut sudah beroperasi sejak hampir seminggu terakhir. “Sebetulnya tadi kita tertibkan empat titik, tiga lokasi galian tanah merah di Karayunan dan satu lagi galian batu kali di Desa Cibentar Kecamatan Jatiwangi. Yang tanah merah ketika didatangi memang ada alat berat di lokasinya, tapi pengelolanya tidak berhasil ditemui. Kalau yang batu kali, ketika didatangi dan disisir sepanjang sungai hingga dekat jembatan Cikeruh sudah tidak ada aktivitas,” kata Yusanto. Untuk memberikan efek jera kepada pemilik maupun pengelola galian liar tersebut, pihaknya berencana melayangkan surat panggilan untuk diberikan tindak pidana ringan (tipiring). “Upaya sementara kita segel lokasi dan alat beratnya dan kita segel langsung pintu masuknya, serta melayangkan surat panggilan kepada pemilik maupun pengelolanya. Kalau masih membandel, tiga kali di tipiring kita limpahkan ke penyidik kepolisian untuk dipidana umum,” tuturnya. (azs)
Satpol PP Segel 3 Galian Liar
Selasa 03-03-2015,08:03 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,13:43 WIB
BREAKING NEWS: Mayat Perempuan di Kamar Kos Cirebon Diduga Korban Pembunuhan
Senin 16-03-2026,11:08 WIB
Walikota Cirebon Disomasi, Bidang Hukum Partai Golkar Bantah Ada Perjanjian Biaya Jasa Advokat
Senin 16-03-2026,02:41 WIB
Bocoran Mobil Listrik Chery Terbaru 2026: Exeed EX7 Siap Meluncur, SUV Premium Kecepatan 200 Km per Jam
Senin 16-03-2026,02:29 WIB
Pernyataan Bojan Hodak dan Marc Klok Usai Persib Ditahan Imbang Borneo FC, Singgung Kehilangan Dua Poin
Senin 16-03-2026,02:16 WIB
10 Ucapan Lebaran 2026 Terbaru untuk Kartu Hampers dan Gratis Template
Terkini
Senin 16-03-2026,22:00 WIB
Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat 2026, Kapolda Jabar Tinjau Rest Area 228A
Senin 16-03-2026,21:16 WIB
Hashim Ungkap Arahan Prabowo:Tanah BUMN Tak Boleh Dijual, Diprioritaskan untuk Rumah Rakyat
Senin 16-03-2026,20:54 WIB
Viral! Siswa SD di Lombok Tengah Minta Keadilan ke Presiden Prabowo soal MBG
Senin 16-03-2026,20:17 WIB
Arus Mudik Mulai Terasa, 68 Ribu Kendaraan Melintas di Jalur Bypass Cirebon
Senin 16-03-2026,20:01 WIB