Semua Naik, Tarif Tol Segera Menyusul

Selasa 03-03-2015,09:19 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Tarif tol tidak lama lagi akan menyusul komoditi lain yang sudah lebih dulu terkerek naik. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, akan segera mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna jalan tol. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku 1 April 2015 nanti. “Sudah saya teken tadi,” kata Dirjen Pajak Sigit Priyadi Pramudito, usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (2/3). Dia menambahkan, keputusan pemberlakuan PPn 10 persen telah melalui pertimbangan yang matang. Sinergi dengan para pengelola jalan tol juga telah dilakukan sejak jauh-jauh hari. “Sudah dibicarakan dengan baik, termasuk dengan pengelola jalan tol,” tandasnya. Para pengguna tol, sepertinya juga harus siap-siap menghadapi naiknya tarif tol yang cukup signifikan. Sebab, selain karena tambahan PPN, ada juga kenaikan tarif reguler yang dijadwalkan setiap dua tahun sekali. Tahun ini, ada 22 ruas tol yang masuk periode kenaikan tarif reguler. Yakni, ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Dalam Kota Jakarta, Jakarta Outer Ring Road, Padalarang-Cileunyi, Semarang section A, B, dan C, Surabaya Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padalarang , Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang tahap I dan II, Pondok Aren-Ulujami, Makassar Seksi IV, Jembatan Suramadu, Bogor Ring Road seksi I dan II A, Kanci-Pejagan, Surabaya-Mojokerto seksi I, Semarang-Solo seksi I dan II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa (Tol Laut Bali), Jakarta Outer Ring Road 2 Utara. “Tarifnya akan naik bersamaan dengan perubahan tarif dari jasa marga (pengelola tol, red), kan mereka mau naikkan, nah (pember­lakuan PPn 10 persen) bersa­maan dengan itu,” imbuh Sigit. Terpisah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menguatkan rencana pemberlakuan PPN 10 persen tersebut. Dia mengakui kalau telah menerima surat pemberitahuan dari Dirjen Pajak terkait hal tersebut. Namun demikian, menurut dia, kenaikan tarif tol yang sudah dipastikan harus segera ditanggung pengguna dalam waktu dekat, baru karena PPN tersebut. Sedangkan, beban karena tarif tol dari pengelola yang juga direncanakan naik, masih dibahas lagi penerapannya. Menurut dia, ada opsi kenaikan tidak dilaksanakan seketika. Artinya, kenaikan akan dilakukan bertahap sebanyak dua kali. “Bagaimana nanti, itu akan dibahas dulu,” imbuhnya. Selama ini, aturan mengenai penyesuaian tarif tol diatur di pasal 48 UU No 38 tahun 2004 tentang jalan tol. Intinya, penyesuaian tarif tol oleh masing-masing operator dilakukan setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir. Besarannya, selain didasarkan pada inflasi, juga mengacu penetapan oleh menteri pekerjaan umum. Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tarif tol, memang masuk dalam 12 strategi Kementerian Keuangan untuk menggenjot penerimaan pajak 2015 dengan target total Rp27 triliun. “Untuk pajak tol, potensinya Rp500 miliar,” ujarnya. Pada 26 Januari 2015 lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memang sudah mengirim surat ke Menteri PU Pera Basuki Hadimuljono perihal rencana pengenaan pajak tol. Namun, untuk teknis pelaksanaannya akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. “Untuk eksekusi, administrasi, dan finalisasinya, itu di Dirjen Pajak sebagai eksekutornya,” jelasnya. Menurut Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahju K Tumakaka, penggunaan jalan tol memang bisa dikenai pengenaan PPN. Sebab, menurut Undang-Undang (UU) PPN, jalan tol merupakan salah satu objek jasa yang bisa dikenakan PPN. “Jadi memang selain barang, sektor jasa juga bisa dikenakan PPN. Jalan tol kan termasuk kategori jasa,” katanya. Sopir-Organda Bingung Tentukan Tarif Harga premium sudah naik lagi. Meski hanya naik sebesar Rp200, hal itu cukup membuat sopir angkutan umum kebingungan untuk menaikkan tarif. Mengingat, pasca kenaikan BBM menjadi Rp8.500 para penumpang enggan membayar tarif sesuai ketentuan. Padahal pasca kenaikan tarif BBM menjadi Rp8.500, harga sparepart dan sembako terus melambung. Salah seorang sopir angkutan umum jurusan Gunungsari- Sumber (GS), Sarim (40), meng­aku kebingungan untuk mene­rapkan tarif untuk penumpang. Kenaikan harga BBM yang terjadi selama ini banyak belum diketahui oleh penumpang. Pemerintah sendiri juga belum menurunkan ketentuan tarif baru untuk angkutan umum. “Kadang anak sekolah suka kasih ongkos seenaknya. Terus juga kadang jatah preman suka lebih besar daripada ongkos penum­pangnya,” jelasnya, kemarin. Sementara, diakui Sarim, harga spare part kendaraan hingga saat ini tak kunjung turun. Meski waktu itu harga BBM sempat turun dari Rp8.500 menjadi Rp7.600, namun harga sparepart tetap tinggi. Hal itulah yang akhirnya membuat para sopir kebingungan. “Sementara ketika turun, penumpang juga ingin bayarnya turun. Padahal sparepart dan kebutuhan pokok lainnya nggak pengaruh. Tetap mahal,” lanjutnya. Setelah kenaikan bahan bakar minyak per 1 Maret 2015 ini, Sarim mengaku akan menerapkan tarif pelajar sebesar Rp2000-2500. Sedangkan untuk umum dikenakan tarif sebesar Rp3.000-Rp3.500. Terpisah, Sekretaris Organda Cirebon, Karsono, juga mengaku kesulitan menaikturunkan tarif. Mengingat, harga BBM yang berlaku saat ini tidak pernah menetap dalam kurun waktu yang lama. “Untuk saat sekarang ini benar-benar sulit, karena harga BBM tidak tetap. Bahkan penetapan tarif yang dulu saja masih belum ada legal formalnya, sementara sekarang harga BBM terus berubah,” tuturnya. Sementara itu, kenaikan harga BBM jenis premium secara tidak langsung berimbas pada besarnya biaya operasional jasa angkutan umum khususnya bus. Meski solar tidak mengalami kenaikan, namun seiring dengan kenaikan premium, harga suku cadang kendaraan khsususnya bus mengalami kenaikan. Toni Wijaya, Manager Operasional P.O. Setia Negara cabang Cirebon mengatakan harga suku cadang bus merangkak naik seiring dengan kenaikan bahan bakar premium. Hal itu dirasakanya memberatkan. Pasalnya, pemerintah berkali-kali menaikan dan menurunkan harga BBM. Di lain sisi, apabila harga suku cadang sudah melambung naik, maka sulit kemungkinan untuk bisa turun lagi walaupun harga BBM berubah. “Suku cadang yang terpaksa kita mesti beli itu harganya seirama dengan kenaikan BBM, walaupun solar tidak naik, tapi cost operasional kita jadi membengkak, sedangkan di lain sisi, kita masih harus tetap bertahan dengan nominal setoran dari sopir yang tidak mengalami perubahan,” katanya, Senin (2/3). (jpnn/kmg/arl-mgg/rif)

Tags :
Kategori :

Terkait