Desak Perbup tentang Pemerintahan Desa Diterbitkan

Selasa 03-03-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

SUMBER – Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi SE mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segara menerbitkan peraturan bupati (perbup) terkait petunjuk pelaksana Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintah Desa dan BPD. Menurutnya, perbup tersebut sangat penting untuk segera diterbitkan lantaran ditunggu masyarakat, terutama pemerintah desa sebagai pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan. Masyarakat dan pemerintah desa ingin mengetahui detail dari pelaksanaan Perda tentang Pemerintah Desa dan BPD, khususnya mengenai implementasi pelaksaan alokasi dana desa (ADD), pemilihan kuwu dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan di desa. “DPRD sudah menjalankan tugasnya, tinggal pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera mengeluarkan perbup,” ujar politisi Partai Nasdem ini kepada Radar, kemarin (2/3). Berdasarkan informasi yang dihimpun Sukaryadi dari desa, banyak pihak yang menanyakan tentang waktu pelaksanaan pemilihan kuwu. Mereka meminta kejelasan waktu pelaksanaanya, apakah di bulan April atau Mei. Sebab, jika masuk bulan Juli akan menimbulkan gejolak baru di desa. Mengingat banyak desa yang masa jabatan penjabat kuwu habis. “Kalau sampai melebihi bulan Juli, untuk mengisi kekosongan jabatan kuwu harus mengangkat penjabat desa lagi, jika mengangkat penjabat lagi pasti desa akan gaduh,” tegasnya. Dalam proses penyusunan perbup itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Cirebon. Namun, alangkah lebih baik jika dikonsultasikan dengan DPRD agar dalam pelaksanaan nanti tidak menimbulkan pro dan kontra. “Semua tergantung dari Bupati, baiknya memang harus duduk bersama,” ucapnya. Terkait pembiayaan pelaksanaan pemilihan kuwu di luar 5 item yang menjadi kewajiban pemerintah daerah, Sukaryadi menjelaskan, pada saat rapat terakhir dengan pemerintah Kabupaten Cirebon diperkirakan membutuhkan dana tambahan sebesar Rp8 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Jika dibagikan kepada 109 desa yang akan menggelar pelaksanaan pemilihan kuwu mendapat alokasi Rp50 jutaan. “Mudah-mudahan pemerintah daerah bisa menyediakan dananya,” bebernya. Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Drs Adang Kurnida menjelaskan, sampai kemarin (2/3), perbup masih dalam pembahasan. Menurutnya, dari satu perda ini diperkirakan akan menghasilkan beberapa perbup. Misalnya perbup tentang pelaksanaan pemilihan kuwu, perbup tentang keuangan desa dan perbup tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. “Kita baru dua kali pembahasan, insya Allah April bisa selesai dan mudah-mudahan bulan Mei atau Juni bisa dilaksanakan pemilihan kuwunya,” singkatnya. (jun)  

Tags :
Kategori :

Terkait