Banyak yang Tak Lulus SMP, Terganjal UU 6 Tahun 2004 KANDANGHAUR– Disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa memberi harapan besar bagi aparatur pemerintah desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan pembangunan infrastruktur dengan adanya anggaran lebih dari Rp1 miliar. Namun di sisi lain, diberlakukannya UU Desa ini bagi sebagian pamong desa di Kabupaten Indramayu menjadi mimpi buruk. Mereka terancam turun jabatan gara-gara persyaratan yang tak bisa dipenuhi. Yakni harus berpendidikan minimal SMA/sederajat dan usianya tidak melebihi 42 tahun. Tak dipungkiri, mayoritas pamong desa hanya mengandalkan ijazah SD atau SMP. Umurnya pun rata-rata di atas 50 tahun. Dengan kondisi itu, kalaupun memaksakan diri tetap menjadi pamong desa, mereka tidak berhak mendapatkan gaji. “Bisa saja tetap diangkat. Tapi Konsekuinsinya ya itu tadi. Kalau tidak memenuhi persyaratan sebagai pamong desa, mereka tidak mendapatkan gaji,” kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Ari Risdianto APM MSi, Jumat (13/3). Persyaratan dimaksud, tegas dia, secara normatif juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 mengenai desa. Meskipun memiliki hak prerogatif, para kuwu baru maupun yang lama harus tetap mengacu pada aturan berlaku. “Tidak ada jalan keluar lain untuk menyiasati persyaratan ini. Solusinya harus berpegang pada aturan,” tegas Ari. Camat Kandanghaur, DR Dudung Indra Ariska SH MH menyatakan, persoalan persyaratan pengangkatan pamong, menjadi dilema bagi semua kuwu, khususnya mereka yang baru saja dilantik. Sebab, sudah menjadi rahasia umum, penunjukkan pamong desa sarat dengan politik balas budi. Mereka tidak serta merta diangkat terkecuali memiliki peran dan jasa yang besar ketika pelaksanaan pilwu. Pamong yang tidak memenuhi syarat namun terlanjur diangkat, tidak bisa dipecat bergitu saja. Kalau terjadi pemecatan, bakal menimbulkan gejolak. Kalaupun dipertahankan, hak-hak mereka selama bekerja tidak bisa dipenuhi terkecuali kuwu sanggup memfasilitasinya. Pasalnya, alokasi gaji untuk kepala desa dan perangkat hanya boleh dianggarkan sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Sementara 70 persen sisanya, diperuntukan bagi pemberdayaan masyarakat desa. “Karena itu selama masa transisi menunggu diterbitkannya Perda dan Perbup penerapan UU desa ini, para Kuwu silahkan melakukan proses seleksi sebaik mungkin,” saran dia. Menurut Dudung, kualitas SDM di pemerintah desa penting agar pengelolaan dan perencanaan pembangunan dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai harapan bersama. Upaya mendapatkan SDM berkualitas, diantaranya seperti seleksi pamong desa harus dilakukan dengan baik sesuai dengan pedoman yang berlaku. (kho)
Pamong Desa Terancam Rontok
Sabtu 14-03-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,16:00 WIB
Investasi Kabupaten Cirebon Tembus Rp1,449 Triliun di Triwulan I 2026, Ini Dia Penyumbang Terbesar
Selasa 26-05-2026,16:15 WIB
Toyota Agya Manual vs Matik: Kelebihan, Kekurangan, Biaya Servis, Mana yang Lebih Untung Dibeli?
Selasa 26-05-2026,20:31 WIB
Kumpulan Doa Iduladha 2026 yang Dianjurkan Dibaca Setelah Salat Id, Lengkap dengan Artinya
Selasa 26-05-2026,21:44 WIB
Juli, Jokowi ke Cirebon, Disambut Parade Gajah
Rabu 27-05-2026,02:05 WIB
Niat dan Tata Cara Salat Iduladha 2026 Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya
Terkini
Rabu 27-05-2026,15:33 WIB
Manchester United dan Chelsea Bersaing Dapatkan Maxi Araujo, Sporting CP Pasang Harga Fantastis
Rabu 27-05-2026,15:00 WIB
Dramatis! Damkar Indramayu Evakuasi Sapi Kurban 4,5 Kwintal yang Terjebak Lumpur di Selokan
Rabu 27-05-2026,14:00 WIB
7 Café Hidden Gem di Cirebon yang Estetik dan Adem, Cocok untuk Nongkrong hingga WFC
Rabu 27-05-2026,13:30 WIB
Nova Arianto Siapkan Garuda Muda, Timnas Indonesia U-20 Masuk Pot 2 Kualifikasi Piala Asia
Rabu 27-05-2026,13:00 WIB