Banyak yang Tak Lulus SMP, Terganjal UU 6 Tahun 2004 KANDANGHAUR– Disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa memberi harapan besar bagi aparatur pemerintah desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan pembangunan infrastruktur dengan adanya anggaran lebih dari Rp1 miliar. Namun di sisi lain, diberlakukannya UU Desa ini bagi sebagian pamong desa di Kabupaten Indramayu menjadi mimpi buruk. Mereka terancam turun jabatan gara-gara persyaratan yang tak bisa dipenuhi. Yakni harus berpendidikan minimal SMA/sederajat dan usianya tidak melebihi 42 tahun. Tak dipungkiri, mayoritas pamong desa hanya mengandalkan ijazah SD atau SMP. Umurnya pun rata-rata di atas 50 tahun. Dengan kondisi itu, kalaupun memaksakan diri tetap menjadi pamong desa, mereka tidak berhak mendapatkan gaji. “Bisa saja tetap diangkat. Tapi Konsekuinsinya ya itu tadi. Kalau tidak memenuhi persyaratan sebagai pamong desa, mereka tidak mendapatkan gaji,” kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Ari Risdianto APM MSi, Jumat (13/3). Persyaratan dimaksud, tegas dia, secara normatif juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 mengenai desa. Meskipun memiliki hak prerogatif, para kuwu baru maupun yang lama harus tetap mengacu pada aturan berlaku. “Tidak ada jalan keluar lain untuk menyiasati persyaratan ini. Solusinya harus berpegang pada aturan,” tegas Ari. Camat Kandanghaur, DR Dudung Indra Ariska SH MH menyatakan, persoalan persyaratan pengangkatan pamong, menjadi dilema bagi semua kuwu, khususnya mereka yang baru saja dilantik. Sebab, sudah menjadi rahasia umum, penunjukkan pamong desa sarat dengan politik balas budi. Mereka tidak serta merta diangkat terkecuali memiliki peran dan jasa yang besar ketika pelaksanaan pilwu. Pamong yang tidak memenuhi syarat namun terlanjur diangkat, tidak bisa dipecat bergitu saja. Kalau terjadi pemecatan, bakal menimbulkan gejolak. Kalaupun dipertahankan, hak-hak mereka selama bekerja tidak bisa dipenuhi terkecuali kuwu sanggup memfasilitasinya. Pasalnya, alokasi gaji untuk kepala desa dan perangkat hanya boleh dianggarkan sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Sementara 70 persen sisanya, diperuntukan bagi pemberdayaan masyarakat desa. “Karena itu selama masa transisi menunggu diterbitkannya Perda dan Perbup penerapan UU desa ini, para Kuwu silahkan melakukan proses seleksi sebaik mungkin,” saran dia. Menurut Dudung, kualitas SDM di pemerintah desa penting agar pengelolaan dan perencanaan pembangunan dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai harapan bersama. Upaya mendapatkan SDM berkualitas, diantaranya seperti seleksi pamong desa harus dilakukan dengan baik sesuai dengan pedoman yang berlaku. (kho)
Pamong Desa Terancam Rontok
Sabtu 14-03-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :