DKPP Waspadai Calon Incumbent

Minggu 05-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

05- Potensi pelangga­ran kode etik penyelenggara Pemilu saat Pilkada kali ini, dinilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu cukup besar. Jenis pelanggaran kode etiknya, meski hampir mirip, namun lebih rumit ketimbang Pemilu Legislatif maupun pilpres. Sorotan utama DKPP ada pada incumbent yang maju untuk kedua kalinya. DKPP menyatakan sudah siap menangani berbagai jenis pelanggaran kode etik dalam Pilkada kali ini. Sebab, sudah ada pengalaman sebelumnya menangani Pilkada di tahun 2012-2014. Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, pengalaman tersebut membuat pihaknya bisa mengantisipasi pelanggaran tahun ini. Salah satu fokusnya adalah pencalonan incumbent. “Incumbent itu suka sengaja atau tidak, birokrasinya, APBD, dipakai tanpa sadar untuk kepentingan pemenangan calon incumbent,” ujarnya kemarin. Dalam hal ini, Bawaslu harus lebih jeli dalam mengawasi jika tidak ingin diadukan oleh lawan incumbent yang menganggap Bawaslu berpihak. Di sisi lain, DKPP juga meminta bantuan Bawaslu maupun KPU untuk mendu­kung program buku saku Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Buku saku tersebut merupakan bentuk praktis dari aturan kode etik penyelenggara Pemilu. “Kami kan nggak punya anggaran, jadi minta ban­tuan KPU dan Bawaslu untuk menerbitkan,” lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Bawaslu hanya mencetak sedikit, setelahnya bisa diperbanyak oleh KPU dan Bawaslu. Buku itu berisi pedoman etik, tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya. Setiap penyelenggara pemilu diharapkan selalu membaca buku tersebut karena mudah dibawa. Sehingga, sejak awal para penyelenggara pemilu bisa mencegah diri sendiri untuk sengaja atau tidak melanggar kode etik. Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak menjelaskan, pihaknya sudah memiliki tata cara pengawasan yang diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2014. “Sebagian kami sempurnakan dalam bentuk revisi,” terang Nelson kemarin. Revisi tersebut, tuturnya, belum lama ini diuji publik untuk mendapatkan masukan masyarakat. Namun, revisi itu tidak sampai mengubah poin-poin pengawasan tahapan pilkada secara frontal. Bawaslu menambahkan beberap poin seperti contohnya pengawas TPS yang memang baru diadakan. Selebihnya dinilai masih relevan dengan kondisi yang ada. “Kami siap­kan orang-orang terbaik dan berinteg­ritas di daerah,” sam­bung pimpinan Bawaslu lain­nya, Nasrullah. (byu/kim)

Tags :
Kategori :

Terkait