100 Jaksa Hanya Usut 88 Kasus Korupsi JAKARTA-Kinerja Satgasus Anti Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tiga bulan masih belum memuaskan. Dengan amunisi sebanyak 100 jaksa baru ada 88 kasus korupsi yang tertangani. Apalagi, 88 kasus korupsi yang ditangani itu hanya kasus tunggakan pada 2014, bukan merupakan kasus baru. Sesuai data kejagung, dari kasus korupsi tunggakan 2014 sebanyak 102 kasus. Hanya ada 88 kasus yang bisa ditangani, perinciannya ada 56 kasus masuk prapenuntutan, 26 kasus tingkat penuntutan dan 44 kasus telah inkarcht. Jaksa Agung H M Prasetyo mengaku belum puas dengan kinerja Satgasus Anti Korupsi. Sebab, semua kinerja Satgasus Anti Korupsi ini belum menekan tingkat korupsi di Indonesia. “Apalagi, bila dilihat dari jumlah kasus yang ditangani masih perlu ditambah,” tuturnya. Namun begitu, Kinerja Satgasus Anti Korupsi tetap perlu untuk diapresiasi. Mengingat ada uang negara yang bisa diselamatkan sebanyak Rp54 miliar dan USD8 juta. Tidak hanya itu, dengan kinerja Satgasus ada dampak positif pada kinerja Kejaksaan di daerah. “Kejaksaan di daerah harus berlomba-lomba untuk memberantas korupsi,” jelasnya. Ada sejumlah kasus yang ditangani Satgasus, di antaranya korupsi bus transjakarta, kasus buku Buddha, dan puskesmas Tangerang Selatan. Hampir semua kasus tersebut terbilang belum istimewa. Prasetyo menjelaskan, penanganan kasus di Kejagung ini tidak bisa direkayasa. “Kasus besar atau tidak itu semua penanganannya sama,” paparnya. Dari 88 kasus itu juga belum menangani kasus besar yang sempat menguap di Kejagung, misalnya, denda pengganti kasus Indosat senilai Rp1,3 triliun. Hingga saat ini, Kejagung belum mengeksekusi untuk meminta denda pengganti tersebut. “Ya, memang belum untuk kasus Indosat, masih dalam proses,” tutur Prasetyo. Lalu, ada juga kasus rekening gendut delapan kepala daerah yang belum juga diselesaikan Satgasus. Dia menuturkan, hingga saat ini kasus rekening gendut kepala daerah masih dalam tingkat penyelidikan, ada sejumlah butki yang harus dikumpulkan penyidik. “Namun, ada beberapa juga yang masih dilihat, apakah layak untuk diusut,” ujarnya. Prasetyo menjelaskan, kasus korupsi yang ditangani Satgasus ini tidak hanya kasus lama. Ada juga 32 kasus korupsi baru pada 2015. 24 kasus diantaranya saat ini sedang dalam tingkat penyidikan. “Untuk kasus baru ini uang yang disita Rp 900 juta,” paparnya. Dia menuturkan, Satgasus ke depan diharapkan bisa melakukan percepatan untuk penanganan semua kasus korupsi. Sehingga, tidak ada lagi anggapan ada kasus korupsi yang tidak diperhatikan. “Saya minta kerja lebih cepat,” ujarnya. Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menuturkan, sebenarnya 100 jaksa ini telah berupaya maksimal. Dalam beberapa hari belakangan banyak orang yang telah ditahan, bahkan akhirnya tahanan di Kejagung over kapasitas. “Kami harus menambah jumlah ruangan, dalam waktu dekat akan dilakukan,” jelasnya. Perlu diketahui, Satgasus Anti Korupsi ini dibentuk pada 8 Januari 2015. Dengan jumlah jaksa mencapai 100 orang, kejagung berharap kinerja pemberantasan korupsi di Korps Adhyaksa bisa lebih moncer. (idr)
Kinerja Satgasus Belum Optimal
Jumat 10-04-2015,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :