DPRD Kota Ancam Perusak Lingkungan

Senin 13-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Pansus Bahas Hukuman 6 Bulan, Denda Rp50 Juta KEJAKSAN - Masih minimnya jeratan pidana bagi pelaku kejahatan lingkungan, sangat disayangkan kalangan wakil rakyat. Terlebih lagi, jeratan hukum ternyata juga bisa diganti dengan denda yang nilainya terbilang rendah. Ketua Pansus Lingkungan Hidup, H Watid S didampingi anggota pansus Budi Gunawan mengakui hal krusial yang perlu dibahas lebih serius adalah perihal ancaman hukuman dan denda bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup. Melihat draf raperda yang ada, kata Watid, pelaku kejahatan lingkungan hanya dituntut maksimal tiga bulan atau denda Rp50 juta. Padahal berdasarkan Undang-undang, pelaku kejahatan bisa dijerat dengan hukuman pidana maksimal 6 bulan atau denda Rp50 juta. “Ada perbedaan antara Undang-undang dengan draf Raperda. Padahal harusnya bisa diterapkan ancaman maksimal enam bulan, tapi kenapa di draf raperda kok hanya tiga bulan penjara?” ungkap politisi Partai Nasdem ini dengan nada penuh tanya, Minggu (12/4). Dengan ancaman hukuman maksimal, kata Watid, paling tidak membawa efek jera bagi mereka yang merusak lingkungan. Kalaupun denda juga menggunakan angka maksimal. Hal sama dikatakan anggota pansus, H Budi Gunawan. Pria yang akrab disapa BG ini menyampaikan, pansus akan memasukkan ancaman hukuman dan denda maksimal 6 bulan atau denda Rp50 juta. Tujuannya, paling tidak untuk menumbuhkan efek jera bagi para pelaku perusak lingkungan, fokusnya lebih ke perusahaan yang merusak lingkungan. Tidak hanya itu, BG malah mengusulkan denda dari pelaku perusak lingkungan bisa masuk ke kas daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), bukan malah masuk ke pendapatan negara. “Pansus menginginkan denda itu nanti masuk sebagai kas daerah yakni menjadi PAD, karena di Jepara ternyata diberlakukan seperti itu, masuk ke kas daerah,” pungkasnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait