Kejari Tetapkan Tersangka

Rabu 15-04-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Kasus Anggaran Database Disdukcapil, Diduga Tidak Sendiri SUMBER – Kejaksaan Negeri Sumber menetapkan SW sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran database kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon tahun 2013-2014, Selasa (14/4). Tersangka merupakan kepala bidang dan kuasa pengguna anggaran (KPA) di disdukcapil tahun 2013. Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Tri Wahyudi SH MH mengatakan, tersangka terjerat pasal 2 jo pasal 3 jo 64 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga terjerat pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Tersangka menyalahgunakan anggaran program database kependudukan tahun 2013 di APBD perubahan. Kemudian dilanjutkan pada APBD murni tahun 2014,” jelasnya kemarin. Seharusnya, kata Dedie, program database kependudukan diserahkan kepada pelaksana program kegiatan (PPK) setelah uang dicairkan. Tapi tersangka tidak diserahkan. Sehingga tersangka dobel peran, sebagai KPA dan PPK. “Pada praktiknya pun banyak program yang fiktif dan volume pekerjaannya dikurangi,” bebernya. Bukti lainnya, tersangka tidak merealisasikan honorarium operator tiap kecamatan yang harusnya mendapatkan Rp500 ribu. Artinya, tersangka tidak memenuhi nomenklatur yang sudah disepakati. Pihaknya meyakini, apa yang dilakukan tersangka tidak sendiri. Makanya, mulai pekan depan akan dilanjutkan kembali proses penyidikannya. “Minggu depan, kita undang saksi-saksi,” pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait