Sempat Gasak Rp40 Juta dan Bacok Korban TERISI– Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Terisi, berhasil membekuk empat pelaku perampokan rumah seorang petani, di Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi. Tersangka yakni Ros alias Jiwud (41), Dar (40) dan Jah alias Dudung (40), ketiganya warga Kecamatan Terisi serta Tok (46) warga Desa Rancaipik Kecamatan Kedokangabus, tertangkap setelah korban H Sawud (60) melaporkan aksi perampokan yang dialaminya. Aksi perampokan tersebut terjadi pada malam hari. Tersangka selain menggasak uang tunai sebesar Rp40 juta, juga melukai korban dengan senjata tajam. Kepala korban dibacok dan tubuhnya ditendang, hingga mengalami luka serius. Tidak berhenti disitu saja, korban kemudian diseret kedalam kamar dan tubuhnya diikat serta mulutnya dilakban. Setelah berhasil melumpuhkan korbannya itu, ke empat tersangka menggeledah seisi ruangan dan berhasil menggasak uang milik korban. Kegaduhan di rumah korban terdengar warga. Namun, ketika warga mendatangi rumah korban para pelaku sudah kabur. Setelah mengetahui korban tergeletak di kamar, warga langsung memberikan pertolongan. Saat itu juga korban dibawa ke Puskesmas terdekat. “Kami kemudian menerima laporan telah terjadi perampokan disebuah rumah warga di Desa Jatimunggul. Di lokasi kejadian, kami lalu melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami menemukan petunjuk lalu mengarah keempat tersangka itu adalah pelakunya,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MHum melalui Kapolsek Terisi AKP H Abdullah Jahri, Selasa (21/4). Polisi kemudian memburu ke empat tersangka. Tiga dari empat tersangka, yakni jah alias Dudung, Ros alias Jiwud dan Dar ditangkap secara bersamaan. Sedangkan, tersangka Tok, ditangkap beberapa hari kemudian. Dikatakan mantan Kanit Lantas Polsek Patrol itu, ke empatnya di bekuk dirumahnya masing – masing. Saat di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Menurut pengakuan mereka, perampokan terpaksa dilakukan karena tergiur ingin memiliki uang korban dari hasil penjualan gabah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke empat tersangka akan dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 15 tahun penjara. (kom)
Perampok Rumah Petani Tertangkap
Rabu 22-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,20:31 WIB
Kumpulan Doa Iduladha 2026 yang Dianjurkan Dibaca Setelah Salat Id, Lengkap dengan Artinya
Selasa 26-05-2026,21:44 WIB
Juli, Jokowi ke Cirebon, Disambut Parade Gajah
Rabu 27-05-2026,02:05 WIB
Niat dan Tata Cara Salat Iduladha 2026 Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya
Selasa 26-05-2026,21:06 WIB
Wow! Sapi Bantuan Presiden Prabowo di Cirebon Tembus 1.062 Kg Jelang Iduladha 2026
Selasa 26-05-2026,22:06 WIB
Puncak Haji 2026 di Arafah, Jemaah dari Seluruh Dunia Panjatkan Doa Pengampunan
Terkini
Rabu 27-05-2026,16:00 WIB
Toyota Yaris Bekas Terbaik Keluaran Tahun Berapa? Ini Pilihan Paling Worth It di 2026
Rabu 27-05-2026,15:33 WIB
Manchester United dan Chelsea Bersaing Dapatkan Maxi Araujo, Sporting CP Pasang Harga Fantastis
Rabu 27-05-2026,15:00 WIB
Dramatis! Damkar Indramayu Evakuasi Sapi Kurban 4,5 Kwintal yang Terjebak Lumpur di Selokan
Rabu 27-05-2026,14:00 WIB
7 Café Hidden Gem di Cirebon yang Estetik dan Adem, Cocok untuk Nongkrong hingga WFC
Rabu 27-05-2026,13:30 WIB