Sempat Gasak Rp40 Juta dan Bacok Korban TERISI– Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Terisi, berhasil membekuk empat pelaku perampokan rumah seorang petani, di Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi. Tersangka yakni Ros alias Jiwud (41), Dar (40) dan Jah alias Dudung (40), ketiganya warga Kecamatan Terisi serta Tok (46) warga Desa Rancaipik Kecamatan Kedokangabus, tertangkap setelah korban H Sawud (60) melaporkan aksi perampokan yang dialaminya. Aksi perampokan tersebut terjadi pada malam hari. Tersangka selain menggasak uang tunai sebesar Rp40 juta, juga melukai korban dengan senjata tajam. Kepala korban dibacok dan tubuhnya ditendang, hingga mengalami luka serius. Tidak berhenti disitu saja, korban kemudian diseret kedalam kamar dan tubuhnya diikat serta mulutnya dilakban. Setelah berhasil melumpuhkan korbannya itu, ke empat tersangka menggeledah seisi ruangan dan berhasil menggasak uang milik korban. Kegaduhan di rumah korban terdengar warga. Namun, ketika warga mendatangi rumah korban para pelaku sudah kabur. Setelah mengetahui korban tergeletak di kamar, warga langsung memberikan pertolongan. Saat itu juga korban dibawa ke Puskesmas terdekat. “Kami kemudian menerima laporan telah terjadi perampokan disebuah rumah warga di Desa Jatimunggul. Di lokasi kejadian, kami lalu melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami menemukan petunjuk lalu mengarah keempat tersangka itu adalah pelakunya,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MHum melalui Kapolsek Terisi AKP H Abdullah Jahri, Selasa (21/4). Polisi kemudian memburu ke empat tersangka. Tiga dari empat tersangka, yakni jah alias Dudung, Ros alias Jiwud dan Dar ditangkap secara bersamaan. Sedangkan, tersangka Tok, ditangkap beberapa hari kemudian. Dikatakan mantan Kanit Lantas Polsek Patrol itu, ke empatnya di bekuk dirumahnya masing – masing. Saat di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Menurut pengakuan mereka, perampokan terpaksa dilakukan karena tergiur ingin memiliki uang korban dari hasil penjualan gabah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke empat tersangka akan dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 15 tahun penjara. (kom)
Perampok Rumah Petani Tertangkap
Rabu 22-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,17:12 WIB
Kronologi Penemuan Mayat Perempuan di Dukuh Semar Cirebon, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Senin 16-03-2026,21:16 WIB
Hashim Ungkap Arahan Prabowo:Tanah BUMN Tak Boleh Dijual, Diprioritaskan untuk Rumah Rakyat
Senin 16-03-2026,20:54 WIB
Viral! Siswa SD di Lombok Tengah Minta Keadilan ke Presiden Prabowo soal MBG
Selasa 17-03-2026,04:02 WIB
Jelang Libur Lebaran, Hari Ini Bupati Cirebon Gelar Mutasi ASN Besar-besaran
Selasa 17-03-2026,09:28 WIB
Catat! Jadwal One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Cek Skema dan Rutenya
Terkini
Selasa 17-03-2026,16:07 WIB
Soundtrack Film Tunggu Aku Sukses Nanti Bikin Penonton Auto Nyanyi, Ini Daftar Lagunya
Selasa 17-03-2026,16:01 WIB
Pelindo Cirebon Bagikan Takjil Gratis dalam Program Pelindo Berbagi Ramadan 1447 H
Selasa 17-03-2026,15:33 WIB
Jelang Lebaran, PT Gamatara Trans Ocean Shipyard Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Pesisir Cirebon
Selasa 17-03-2026,15:16 WIB
ASTAGA, Wanita Korban Pembunuhan di Cirebon sedang Hamil 8 Bulan
Selasa 17-03-2026,14:36 WIB