Kesadaran Warga Urus KTP dan KK Masih Rendah TUKDANA- Balai Desa/Kecamatan Tukdana dipadati penerima bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Rabu (22/4). Antrean penuh sesak tersebut tak berlangsung lancar, pasalnya banyak penerima tidak memiliki syarat yang ditentukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). “Ada juga yang KTP dan KK-nya kedaluarsa. Ini juga dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelengkapan administrasi kependudukan,” ujar Kuwu Tukdana, H Susanto SE, kepada Radar. Susanto sangat menyayangkan warganya yang kurang peduli terhadap pengurusan KTP dan KK. Padahal, KTP dan KK sangat penting. Kepemilikannya bukan hanya untuk program bantuan saja. Banyak hal lain yang memerlukan KTP dan KK, termasuk mengakses layanan kesehatan. “Intinya warga masih kurang kesadaran atas pentingnya KTP dan KK. Akhirnya mereka kesulitan sendiri kalau ada bantuan apa-apa untuk warga yang miskin, baru mereka kelabakan. Ujung-ujungnya membuat KTP dan KK sementara lagi, ya setiap ada bantuan kaya gini terus jadinya,” beber Susanto. Susanto mengaku, heran dengan rendahnya kesadaran warga. Padahal dalam setiap kesempatan menghadiri acara-acara yang melibatkan masyarkat, seperti hajatan ataupun pengajian, dirinya tak pernah bosan menyosialisasikan perihal pentingnya kepemilikan KTP dan KK. Pantauan Radar di Balai Desa Tukdana, aparat desa terlihat kerepotan. Pasalnya, warga yang tak lengkap persyaratannya tiba-tiba menyerbu balai desa dan menuntut dibuatkan KTP dan KK sementara. Aparat desa harus bekerja ekstra untuk melayani masyarakat agar bisa melengkapi persyaratan pencairan PSKS di kantor pos. Salah seorang penerima PSKS, Surana (42) mengaku, dirinya baru menyadari KTP miliknya sudah tak berlaku saat mengurus pencairan PSKS. Terpaksa dirinya harus mengurus KTP sementara untuk bisa mencairkan PSKS di kantor pos. “KTP saya sudah habis dan belum bikin lagi. Untuk itu saya mengurus pembikinan pengantar KTP sementara untuk ngambil bantuan PSKS di kantor pos, kalo nggak bikin ya tidak bisa diambil,” tutur warga Blok Sukamenak, Desa Tukdana tersebut. Surana menambahkan, warga yang berdatangan ke balai desa, tidak hanya mengurus KTP saja, ada juga yang mengurus kartu keluarga yang sudah tidak berlaku (menganti dengan keterangan KK sementara). Khusus untuk penerima PSKS yang telah meninggal dunia, keluarganya diharuskan untuk membuat surat kematian. Termasuk penerima yang sakit dan tidak bisa bepergian, juga harus mengurus keterangan sakit dari desa. (oni)
Penerima PSKS Terganjal Persyaratan
Kamis 23-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,09:31 WIB
Siswa Gagal Masuk Sekolah Maung Jangan Panik, Ini Skema dan Peluangnya di SPMB Jabar 2026
Selasa 26-05-2026,09:09 WIB
Furqon Mundur sebagai Kuasa Hukum Nashrudin Azis, Ada Kode Misterius di Ruang Sidang?
Selasa 26-05-2026,08:21 WIB
Alasan Toyota Agya Bekas Masih Diburu Pengguna: Ini Kelebihan, Tahun Terbaik, dan Tips Cek Mesin sebelum Beli
Selasa 26-05-2026,11:00 WIB
Dirut Perumda Tirta Jati Diisi Plt, DPRD Soroti Kesiapan Pemkab Cirebon
Selasa 26-05-2026,08:31 WIB
Persib Resmi Tunjuk Igor Tolic sebagai Pengganti Bojan Hodak, Era Baru Maung Bandung Dimulai
Terkini
Rabu 27-05-2026,05:06 WIB
Brigjen TNI Agus Bhakti Tinjau Yonif TP 839 Kuningan, Inilah Pesan Penting ke Prajurit
Rabu 27-05-2026,04:03 WIB
Jelang Iduladha 2026, KAI Cirebon Pastikan Jalur Kereta Aman dan Andal
Rabu 27-05-2026,02:05 WIB
Niat dan Tata Cara Salat Iduladha 2026 Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya
Selasa 26-05-2026,22:06 WIB
Puncak Haji 2026 di Arafah, Jemaah dari Seluruh Dunia Panjatkan Doa Pengampunan
Selasa 26-05-2026,21:44 WIB