Kesadaran Warga Urus KTP dan KK Masih Rendah TUKDANA- Balai Desa/Kecamatan Tukdana dipadati penerima bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Rabu (22/4). Antrean penuh sesak tersebut tak berlangsung lancar, pasalnya banyak penerima tidak memiliki syarat yang ditentukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). “Ada juga yang KTP dan KK-nya kedaluarsa. Ini juga dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelengkapan administrasi kependudukan,” ujar Kuwu Tukdana, H Susanto SE, kepada Radar. Susanto sangat menyayangkan warganya yang kurang peduli terhadap pengurusan KTP dan KK. Padahal, KTP dan KK sangat penting. Kepemilikannya bukan hanya untuk program bantuan saja. Banyak hal lain yang memerlukan KTP dan KK, termasuk mengakses layanan kesehatan. “Intinya warga masih kurang kesadaran atas pentingnya KTP dan KK. Akhirnya mereka kesulitan sendiri kalau ada bantuan apa-apa untuk warga yang miskin, baru mereka kelabakan. Ujung-ujungnya membuat KTP dan KK sementara lagi, ya setiap ada bantuan kaya gini terus jadinya,” beber Susanto. Susanto mengaku, heran dengan rendahnya kesadaran warga. Padahal dalam setiap kesempatan menghadiri acara-acara yang melibatkan masyarkat, seperti hajatan ataupun pengajian, dirinya tak pernah bosan menyosialisasikan perihal pentingnya kepemilikan KTP dan KK. Pantauan Radar di Balai Desa Tukdana, aparat desa terlihat kerepotan. Pasalnya, warga yang tak lengkap persyaratannya tiba-tiba menyerbu balai desa dan menuntut dibuatkan KTP dan KK sementara. Aparat desa harus bekerja ekstra untuk melayani masyarakat agar bisa melengkapi persyaratan pencairan PSKS di kantor pos. Salah seorang penerima PSKS, Surana (42) mengaku, dirinya baru menyadari KTP miliknya sudah tak berlaku saat mengurus pencairan PSKS. Terpaksa dirinya harus mengurus KTP sementara untuk bisa mencairkan PSKS di kantor pos. “KTP saya sudah habis dan belum bikin lagi. Untuk itu saya mengurus pembikinan pengantar KTP sementara untuk ngambil bantuan PSKS di kantor pos, kalo nggak bikin ya tidak bisa diambil,” tutur warga Blok Sukamenak, Desa Tukdana tersebut. Surana menambahkan, warga yang berdatangan ke balai desa, tidak hanya mengurus KTP saja, ada juga yang mengurus kartu keluarga yang sudah tidak berlaku (menganti dengan keterangan KK sementara). Khusus untuk penerima PSKS yang telah meninggal dunia, keluarganya diharuskan untuk membuat surat kematian. Termasuk penerima yang sakit dan tidak bisa bepergian, juga harus mengurus keterangan sakit dari desa. (oni)
Penerima PSKS Terganjal Persyaratan
Kamis 23-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,20:35 WIB
Skandal Naturalisasi Timnas Malaysia, FAM Minta Maaf, Diungkit Kembali Suporter Indonesia
Jumat 02-10-2026,21:00 WIB
AI SIRT Segera Hadir, PANDI Siapkan Pusat Respons Insiden dan Abuse Teknologi AI
Jumat 02-10-2026,19:26 WIB
FAM Malaysia Minta FIFA Usut Tuntas Injury Time Indonesia VS Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, Ngga Terima?
Jumat 02-10-2026,19:00 WIB
Bertahun-tahun Rusak, Jalan Kalilunyu–Benda Kerep Akhirnya Dibeton, Warga Argasunya Gelar Syukuran
Jumat 02-10-2026,19:27 WIB
Respons John Herdman Tentang Laga Kontroversial Malaysia Kontra Singapura: 'Bagaimana Mungkin Bisa 6-0'
Terkini
Sabtu 03-10-2026,16:00 WIB
Justin Hubner Bela John Herdman yang Kerap Dibandingkan Dengan STY: 'Dia Bekerja Keras, Dia Pelatih Top!'
Sabtu 03-10-2026,15:33 WIB
Knalpot Racing di Jalan Raya Bisa Kena Tilang Rp250 Ribu, Ini Aturannya
Sabtu 03-10-2026,15:08 WIB
Panduan Membeli Mobil Bekas Kijang Innova Diesel, Plusnya Mesin Bandel, Minus Harganya Mahal
Sabtu 03-10-2026,14:35 WIB
Belanja Pegawai Capai 48,45 Persen, Gerindra Minta RAPBD Kuningan Dievaluasi
Sabtu 03-10-2026,14:04 WIB