Polri-Kejagung Dorong Perppu KPK Jadi UU

Kamis 23-04-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Jaksa Agung: Lima Komisioner Memang Mutlak JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa jadi mulus untuk menjadi aturan undang-undang. Dinamika penolakan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2015 itu relatif minim. Malah banyak dukungan agar aturan tersebut bisa disetujui DPR dalam sidang paripurna menjelang akhir masa sidang II DPR nanti. Dalam rapat kerja antara komisi III dan Polri-Kejaksaan Agung kemarin (22/4), dua institusi hukum itu kompak mendukung disetujuinya Perppu KPK. Argumen yang disampaikan adalah dukungan adanya situasi yang mendesak sehingga harus dibuat perppu demi mengisi kekosongan kursi pimpinan KPK. \"Perppu ini bukan keinginan, tapi karena kebutuhan, karena KPK yang harus bekerja kolektif kolegial tidak bisa apa-apa,\" kata Jaksa Agung M Prasetyo setelah raker bersama komisi III di gedung parlemen, Jakarta, kemarin. Menurut Prasetyo, dengan tidak berdayanya KPK, perlu ada mekanisme yang bisa melengkapi para penegak hukum. KPK tidak boleh berhenti bekerja. Karena itu, situasi dan kondisi harus dipertimbangkan, termasuk penyesuaian terhadap UU KPK. \"KPK harus lebih kuat, dan kita harapkan KPK bisa bersinergi dengan lembaga lain untuk memberantas korupsi,\" ujarnya. Terkait syarat kolektif kolegial, Prasetyo sepakat bahwa pimpinan KPK harus berjumlah lima orang. Sebab, posisi satu pimpinan KPK sangat krusial dalam proses pengambilan keputusan. \"Lima komisioner KPK memang mutlak, tidak boleh dua atau tiga. Supaya lebih hati-hati dan saling mengontrol,\" tandasnya. Kapolri Badrodin Haiti menilai kebijakan dikeluarkannya Perppu KPK sudah tepat. Dikeluarkannya Perppu KPK menjembatani adanya kondisi saat itu, yakni terjadi pelemahan terhadap KPK. \"Hubungan KPK dan Polri (pascamuncul Perppu KPK) semakin intens dan saling memberikan masukan secara intensif,\" tandasnya. (bay/c10/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait