Pembangunan Fisik Terancam Macet

Selasa 05-05-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Hingga Awal Mei, Baru Proyek Bina Marga yang Dilelang SUMBER - Pembangunan infrastruktur atau fisik di Kabupaten Cirebon terancam mandek. Pasalnya, hingga saat ini baru Dinas Bina Marga saja yang mengajukan program pembangunan untuk dilelang di Unit Layanan Pengadaan. Sementara instansi teknis lainnya seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (DPSDAP) ataupun instansi besar lainnya belum mengajukan program pembangunan untuk dilelangkan. Kabag Pembangunan yang juga Ketua Unit Layanan Pengadaan, Adil Prayitno mengatakan, hingga saat ini baru sekitar 56 program pengadaan yang masuk. Sekitar 30 paket di antaranya merupakan program pembangunan yang berada di Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon. Sementara sisanya merupakan pengadaan barang dan jasa konsultasi. “Hingga saat ini untuk proyek fisik baru Dinas Bina Marga saja. Ada juga Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan itu juga pembangunan kantor dan juga Dinas Perikanan dan Kelautan. Sementara dinas-dinas teknis lainnya belum,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/5). Padahal awal anggaran berjalan, Adil mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan surat edaran bupati agar masing-masing dinas menyiapkan dokumen pembangunan ataupun pengadaan. Sehingga proses lelang bisa segera berjalan. Namun entah apa penyebabnya, hingga saat ini dinas teknis yang menangani infrastruktur langsung dan baru mengajukan proses lelang hanyalah Dinas Bina Marga. “Kalau yang lainnya seperti DCKTR, PSDAP, disdik ataupun dinkes dan Dinas Pertanian masih belum. Kita juga tidak bisa berbuat apa-apa karena sifatnya menunggu. Paling dalam waktu dekat ini akan kita kirimkan surat edaran lagi agar dinas segera mengajukan dokumen lelang,” lanjutnya. Belum dilelangkannya program-program pemba­ngunan fisik ini, kata Adil, jelas nantinya akan berdampak pada penyerapan anggaran dan implementasi pembangunan di masyarakat. Mengingat, proses lelang membutuhkan waktu selama 20 hari atau sekitar satu bulan. Sehingga jika tidak segera dilakukan, dikhawatirkan program pembangunan terlambat dilakukan dan tidak bisa selesai di akhir tahun. “Akibatnya penyerapan anggaran tidak maksimal,” tuturnya. Hingga saat ini, program pengadaan baik berupa pengadaan barang, jasa ataupun pembangunan fisik yang dilelang baru senilai Rp41 miliar. Padahal biasanya dalam satu tahunnya anggaran pembangunan yang terserap bisa mencapai Rp400 miliar. “Sekarang penyerapan anggaran masih minim. Masih sekitar 10 persen,” tukasnya. Proses lelang sendiri, merupakan satu tahapan yang harus ditempuh dalam proyek pengadaan pengerjaan fisik ataupun barang dan jasa. Proyek-proyek pembangunan yang bernilai di atas Rp200 juta, jelas Adil, haruslah melalui proses lelang. Dirinya pun berharap para OPD khususnya OPD teknis bisa memiliki kesadaran untuk menyiapkan dokumen teknis pengadaan. Sehingga proses lelang bisa dilakukan dan pembangunan bisa berjalan. “Apalagi pemerintah pusat ini sedang menggembar-gemborkan percepatan penye­rapan anggaran dan pemba­ngunan. Karena kalau tidak segera dilelang maka proses penyaluran anggaran untuk pembangunan di masyarakat tertunda,” tukasnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait