Kasus Upah Pungut Belum P-21

Rabu 14-12-2011,02:10 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Soal Dugaan Korupsi di Majalengka MAJALENGKA – Informasi yang menyebut dua kasus korupsi di Kabupaten Majalengka sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, diakui Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. Namun, kejari belum bisa terbuka terkait sudah dilimpahkannya dua kasus tersebut. Meski begitu, kejari membenarkan kalau dua kasus itu adalah akumulasi hasil dari penyelidikan selama bertahun-tahun. Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Majalengka, Wahyudin SH, menyatakan, satu kasus yang sudah masuk dalam penyidikan di kejati adalah soal upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2010 senilai Rp140 juta. “Dua kasus itu di antaranya memang itu (upah pungut PBB) tahun 2010,” singkatnya kepada Radar di Kejari Majalengka, Selasa (13/12). Untuk melengkapi informasi, Wahyudin meminta pekerja media mengonfimasi Kajari Majalengka, Nur Yamlan Cahyana SH MH. Sayang, kajari belum bisa ditemui dengan alasan sibuk. Pada kesempatan tersebut, Wahyudin yang ditemui sejumlah wartawan belum bersedia memberikan keterangan. Informasi yang didapat koran ini, kasus korupsi upah pungut PBB belum dinyatakan P-21 atau lengkap. “Ada yang kurang. Sekarang masih diteliti lagi. Ada beberapa titik koma laporan yang harus diperbaiki,” ujar Wahyudin. Disinggung soal kasus lain yang sudah dinyatakan masuk dalam penyidikan, dia enggan berkomentar. Begitu juga terkait 7 kasus korupsi lainnya, Wahyudin juga memilih bungkam. Dia hanya menyebut bahwa kasus yang lebih cepat dan lengkap akan langsung diproses. “Masa sih kita memancing di kolam yang tidak ada ikannya. Pastinya ikan yang sudah terperangkap harus kita angkat ke permukaan,” ungkapnya. (mid)

Tags :
Kategori :

Terkait