Pemilik Gudang Makanan Kedaluwarsa Pemain Lama CIREBON - Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Cirebon langsung mendatangi gudang makanan kedaluwarsa yang disegel pihak kepolisian, Senin (11/5). Dari peninjauan yang dilakukan, diketahui gudang tersebut hanya penampungan makanan kedaluwarsa dan tidak memproduksi lagi. Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Cirebon, Riyanto mengatakan, para pengepul makanan kedaluwarsa ini merupakan pemain lama. Karena pengepul makanan yang tertangkap pihak kepolisian sudah pernah sebelumnya. “Itu sudah lama. Sudah TO (buruan, red) dari kepolisian. Ini sudah pernah ketangkap tapi tidak jera,” ujarnya saat ditemui di kantornya, kemarin. Selama ini, kata Riyanto, baik pedagang, distributor ataupun produsen yang mengolah makanan kedaluwarsa sudah berkali-kali ditegur. Hal itu dilakukan agar tidak merugikan konsumen. Berbagai inspeksi mendadak atau monitoring pun sudah dilakukan ke berbagai distributor dan produksi. “Sesuai dengan tupoksi kami, lewat pengawasan kita mencoba membina. Tapi karena sudah terjadi seperti ini, maka semuanya kita serahkan pada kewenangan pihak kepolisian,” tukasnya. Selain gudang makanan kedaluwarsa, Riyanto mengatakan, pihaknya juga melihat pihak yang mengolah makanan kedaluwarsa untuk diperjualbelikan. Riyanto mencontohkan, dirinya mendapati ibu-ibu yang sedang membungkus ulang wafer astor yang sudah kedaluwarsa. Astor tersebut dibungkus sedemikian rupa untuk kemudian dijual kembali. “Kita melihat itu produksi yang tidak sehat, bahan yang kedaluwarsa diolah kembali, sehingga akhirnya kita tegur dan minta mereka untuk menutup aktivitasnya,” tukasnya. Ia menyebutkan, gudang yang disegel pihak kepolisian kedapatan makanan kedaluwarsa dari wilayah Bandung dan Jawa Tengah. Untuk proses hukum yang sedang berjalan saat ini, disperindag menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian. “Dan ini juga menjadi perhatian kami, ke depan, akan kita terus tingkatkan pengawasan,” tuturnya. Riyanto mengatakan, selama ini yang masih menjadi kekurangan adalah kesadaran pihak pengusaha untuk menjual barang yang aman untuk konsumen. Karena, pengawasan yang dilakukan diakui Riyanto sudah berjalan maksimal. “Mereka (pedagang, produsen, red) tahu kalau ini tidak layak untuk dikonsumsi, tapi masih tetap dijual demi mendapatkan keuntungan. Ini kelihatan bahwa kesadaran pelaku masih minim karena mereka berorientasi pada keuntungan,” tukasnya. Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Ciko kembali menggerebek gudang makanan kedaluwarsa. Kali ini sebuah gudang milik Diding (42) di Blok Grewal, Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, yang jadi sasaran polisi, Minggu (10/5). Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan kasus atas penangkapan ST (36) warga Kelurahan Pesalakan, Sumber. ST ini diamankan di Pasar Celancang saat menjual makanan kedaluwarsa Jumat (8/5). Nah, dari pengakuan ST, dia biasa membeli makanan kedaluwarsa itu di Weru. (kmg)
Indag Sudah Tegur dan Minta Tutup
Rabu 13-05-2015,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :