4 Saksi Beratkan Terdakwa Uh

Rabu 14-12-2011,02:12 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN- Lima saksi dihadirkan jaksa dalam sidang kedua atas Uh (32), terdakwa kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan dana milik CV Agung Sedayu Cirebon di PN Kuningan, Selasa (13/12). Kelima saksi itu ialah Iin (36), Yayan (40), dan Judi (54), masing-masing berkedudukan sebagai direktur, wakil direktur dan pegawai CV Agung Sedayu Cirebon. Satu saksi pensiunan PNS Ade (56), dan 1 saksi lagi Kabid Pendas Disdikpora Drs Dedi Supardi MPd. Sidang itu menguak proses terjadinya pemberian uang Rp40 juta dari kontraktor Cirebon itu kepada Uh. Tapi 4 saksi di antaranya memberatkan Uh. Saksi Iin, mengaku semula tidak mengenal Uh. Ia hanya tahu saat itu rumahnya kedatangan Ade dan Yudi. Mereka bertemu suaminya, Yayan, guna membicarakan proyek bantuan pengadaan buku SDSN sebanyak 8 paket dengan harga perpaket mencapai Rp120 juta. Iin kemudian diminta uang oleh Yayan Rp40 juta untuk diberikan ke Uh. Yayan pun bercerita kepada Iin kalau uang tersebut untuk operasional pemenangan proyek SDSN.  “Saya percaya sama suami, jadi uang Rp40 juta itu saya berikan. Tapi sekarang kami sudah bercerai,” tutur Iin. Karena proyek itu tidak pernah ada, ia sempat 5 kali bertemu Uh. Pada pertemuan awal, Uh mengakui menerima uang Rp40 juta. Tapi terakhir kali bertemu, Uh justru tidak mengakuinya. “Setiap bertemu, saya selalu tanyakan proyek tersebut, tapi Uh selalu bilang belum ada,” katanya. Saksi Yayan mengaku telah menyerahkan uang Rp40 juta tersebut kepada Uh, di Pujasera dengan janji proyek akan turun 2 sampai 3 minggu ke depan. Pertama kali uang diberikan kepada Ade untuk dihitung. Oleh Ade kemudian diserahkan ke Uh. Uh pun pulang lebih dulu. Anehnya, kwitansi tanda bukti serahterima uang Rp40 juta ditandatangani oleh Ade. “Saya minta Ade menandatangani kwitansi itu, karena saya hanya dekat sama Ade. Sedangkan Uh baru kenal,” jelas Yayan. Yang mengejutkan, ia kembali mencabut surat pembatalan BAP di polres. Surat pernyataan itu dibacakan di hadapan majelis hakim. Begitu dengan saksi Yudi. Sikap plin plan kedua saksi itupun menyulut emosi Hakim Ketua, Erwantoni MH. “Jangan main-main kamu. Membatalkan BAP kepolisian, sekarang malah mencabut pembatalan itu lagi,” tandas Erwan. Saksi Yudi pun ikut memberatkan Uh. Ia membenarkan bahwa uang Rp40 juta dibawa oleh Uh. Sebab ketika penyerahan, ia mengaku ikut berada di lokasi. Pengakuan serupa juga diungkap saksi Ade Drajat. Ironisnya, Ade mengaku telah bersikap polos telah menandatangani kwitansi itu. “Betul saya tandatangani kwitansi itu. Gak tau, waktu itu saya polos saja, karena Pak Yayan yang minta saya tandatangan, karena kalau sama Uh baru kenal,” tutur Ade. Ade pun mengaku menandatangani kwitansi pengembalian uang Rp40 juta di rumah Uh, tapi setelah ditandatangani uang tersebut tidak pernah diserahkan Uh. Saat menengok Uh di lapas, Ia juga pernah ditawari untuk membuat surat pencabutan BAP kepolisian seperti Yayan dan Yudi oleh Uh. Tapi setelah dikonsultasikan kepada orang yang mengerti hukum, ia menolaknya. Saksi terakhir, Drs Dedi Supardi MPd lebih memberi keterangan normatif seperti pembenaran ada proyek bantuan SDSN untuk pengadaan IT dan buku dengan jumlah 11 paket untuk 11 SD. Hanya proyek itu bersifat swakelola. Artinya tidak dikelola oleh Disdikpora, tapi langsung oleh pihak sekolah. “Emang Uh pernah datang ke saya nanya-nanya soal proyek itu,” ujar dia. Uh sendiri membantah hampir semua keterangan 4 saksi tersebut. Ia tidak merasa menerima uang Rp40 juta di Pujasera. Ia pun membantah saksi Yudi yang hadir saat penyerahan uang di Pujasera. “Bertemu iya di Pujasera, tapi saya tidak pernah terima uang. Setelah pertemuan dan makan sekitar 15 menitan, saya langsung pergi,” aku Uh. (tat) Kadisdukcapil Sanggah Tudingan Korupsi *Proyek SIAK Rp486 Juta, Sampai 4 Kali Ganti PPK KUNINGAN- Tudingan adanya tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tahun 2010 senilai Rp486 juta mendapat bantahan dari beberapa pihak terkait. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek SIAK, Rd Markum mengaku pernah menjabat kepala bidang di Disdukcapil Kabupaten Kuningan. Ia pun terlibat dalam panitia lelang proyek SIAK. Tapi setelah proses lelang selesai, dia mengaku sudah tidak lagi terlibat. “Saya sempat ditunjuk PPK, tapi keburu dimutasi. Jadi tidak sampai tandatangan kontrak dengan pihak ketiga, apalagi sampai proses pembayaran kegiatan,” aku pejabat yang kini duduk sebagai Kabid Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kuningan itu di kantornya, Selasa (13/12) Ia pun mengaku tidak tahu persis kasus yang menimpa proyek SIAK tersebut. Ia hanya prihatin sekaligus berharap semua yang mencuat ke permukaan hanya bersifat dugaan. “Saya berharap semua selamat,” ujarnya kepada Radar. Bantahan keras juga dilontarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Drs H Maman Hermansyah MSi. Mantan Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda itu merasa menjadi orang yang paling dipojokkan dalam masalah ini. “Saya sendiri bingung, dari mana asal tuduhan itu,” tanya Maman via telepon selularnya saat dihubungi Radar, Selasa (13/12). Dijelaskan Maman, semula PPK proyek SIAK dipegang Rd Markum. Tapi karena dimutasi keluar Disdukcapil, maka ia menunjuk pejabat lain, Yaya Kuswaya. Tapi ia dibuat bingung, karena tiba-tiba Yaya menolak, bahkan meminta untuk non job dari jabatannya. Ia ingin menjadi tenaga fungsional saja. “Pak Yaya itu seperti bingung. Tiba-tiba ingin non job saja. Saya bilang silakan buat pengajuan pengunduran diri ke Pak Sekda. Tapi memang disetujui. Sekarang dia (Yaya, red) menjadi fungsional di Inspektorat,” kata Maman. Setelah pengunduran diri Yaya, jabatan PPK akhirnya kosong. Untuk kelancaran kegiatan, ia pun mengambil alih jabatan PPK merangkap PA (pengguna anggaran). Sampai hadirnya pejabat baru, Reza. “Setelah ada pejabat baru, saya bentuk lagi PPK. Berarti terakhir PPK dipegang Pak Reza. Tapi selama kekosongan itu memang sama saya,” jelas Maman. Seperti diberitakan, aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan sudah memeriksa 4 pejabat Disdukcapil terkait persoalan ini. Mereka diperiksa sebagai saksi, terutama seputar dugaan korupsi proyek SIAK senilai Rp486 juta tersebut. Diduga kuat, kasus ini dilaporkan orang internal Disdukcapil karena merasa tidak puas dengan hasil proyek tersebut, terutama perihal pengadaan komputer. Saat itu, proses lelang sudah berakhir, pemenang lelang pun ada. Panitia lelang selesai bertugas. Tapi mendadak 2 kepala bidang (kabid) yang ditawari sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) menolak dengan alasan tak pasti. Begitu saat PPK dipegang oleh salah satu pejabat Disdukcapil lain, ia tiba-tiba mengundurkan diri. Padahal ketika itu proyek sudah berjalan. Semula, alasan pengunduran diri PPK tersebut misterius. Tapi belakangan beredar kabar bahwa beberapa pejabat Disdukcapil menolak penugasan sebagai PPK sampai mengundurkan diri karena alasan dominasi kepala dinas dalam proyek SIAK ini. Sejak saat itu, kedudukan PPK dikabarkan dirangkap oleh PA (pengguna anggaran). Yakni kepala Disdukcapil. Masalah pun kemudian mencuat. Pengadaan komputer pada proyek SIAK diduga tidak berkualitas. “Baru 4 orang saksi kita periksa,” sebut Kasi Pidana Khusus Andi Saputra SH saat dikonfirmasi Radar, Senin lalu (12/12). Dijelaskan, beberapa orang yang dipanggilnya hanya sebatas saksi. Mereka sekadar dimintai keterangan seputar proyek SIAK. Jadi siapapun saksinya, jangan takut. “Saya selalu bilang ke setiap saksi, jangan takut. Karena mereka hanya dimintai keterangan seputar pengaduan itu,” katanya. Ia mengaku belum memanggil PPK maupun PA dalam kasus ini. Ia berencana memanggil mereka pada Kamis (15/12) atau Jumat (16/12). Sayang, Andi belum mau menyebut spesifikasi pengaduan dalam kasus SIAK Disdukcapil ini. “Segala hal terkait tindak pidana dalam dugaan kasus ini kita selidiki, termasuk di dalamnya gratifikasi dan korupsi,” tandas Andi. (tat)

Tags :
Kategori :

Terkait