Kejagung Layangkan Panggilan Ketiga

Rabu 13-05-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Surat Langsung Ditujukan ke Bupati SUMBER - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung RI akhirnya melayangkan panggilan ketiga untuk Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi Al Gotas. Panggilan tersebut dilayangkan lantaran Gotas tidak memenuhi panggilan kedua tanpa keterangan, Senin (11/5). Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH melalui Kasi Pidsus Anton Laranono SH mengatakan, permintaan bantuan panggilan ketiga dari tim Satgasus Kejaksaan Agung telah diterima Kejari Sumber, Selasa (12/5). Berbeda dengan sebelumnya, surat panggilan itu pun disampaikan langsung ke Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi selaku pimpinan dari Tasiya Soemadi Al Gotas. \"Yang bersangkutan (Gotas, red). Tidak hadir pada pemanggilan kemarin (Senin, red). Dan permintaan bantuan pemanggilan sudah kami terima. Hari ini (kemarin, red) akan kami sampaikan ke bupati selaku pimpinan GTS,\" ujarnya, kemarin (12/5). Gotas diharapkan dapat hadir ke Kejagung pada 19 Mei 2015. Gotas dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah-bansos tahun 2009-2012. \"Kami harap yang bersangkutan bisa kooperatif memenuhi panggilan Satgasus Kejagung,\" lanjutnya. Lalu bagaimana jika yang bersangkutan kembali mangkir? Anton tidak bisa menjawabnya. Termasuk untuk opsi pemanggilan paksa, Anton tidak bisa memberikan kepastian. \"Silakan tanyakan pada Kapuspenkum Kejaksaan Agung untuk persoalan itu,\" ujarnya. Untuk diketahui, Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah-bansos dengan dugaan kerugian negara Rp1,8 M. Gotas sudah mendapatkan panggilan pertama dari Kejagung RI untuk diperiksa sebagai tersangka pada 7 Mei lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir lantaran sakit. Gotas juga tidak memenuhi panggilan kedua pada 11 Mei 2015 lalu. (kmg)
Tags :
Kategori :

Terkait